JAKARTA, RAKYATSULSEL - Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn.) Marciano Norman memutuskan mencabut Rekomendasi Pelaksanaan Munas PSTI yang ditandatangani oleh Sekjen KONI Pusat, Ade Lukman.
Keputusan tersebut diambil Marciano Norman setelah menerima beberapa perwakilan Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) seluruh Indonesia pada Kamis, 19 Desember 2024, di ruang Lukman Niode lantai sepuluh KONI Pusat.
Adapun Munas PSTI yang diteken Ade Lukman rencananya digelar 26-28 Desember 2024 di ISTC Sukabumi.
Alasan pencabutan surat Rekomendasi nomor: 1978/UMM/XII/2024 Tanggal 20 Desember 2024 adanya permohonan beberapa provinsi PSTI seluruh Indonesia.
Aspirasi Pengurus PSTI di tingkat provinsi meminta menunda pelaksanaan Munas PSTI dikarenakan tahapan persiapan Munas tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART PSTI.
Alasan kedua tidak selaras dengan mekanisme organisasi yang selama ini dilaksanakan, yaitu tahapan Rekernas untuk membentuk perangkat persiapan Munas, diantaranya pembentukan TPP, SC/OC., tata tertib yang seharusnya melibatkan seluruh Pengprov PSTI yang memiliki hak suara.
Alasan ketiga rencana Munas PSTI tersebut tanggal 26-28 Desember 2024 rencana Munas PSTI bertepatan dengan hari libur nasional Natal dan Tahun Baru.
Pengurus PSTI level provinsi beralasan tidak bisa menghadiri Munas tersebut dan sangat tidak menghormati masyarakat yang akan memperingati Natal dan Tahun Baru.