Pemerintah Siap Beri Berlindungan Terhadap Reynhard Sinaga di Penjara Inggris

  • Bagikan
Reynhard Sinaga

JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Pemerintah Indonesia kini tengah memantau kasus penyerangan terhadap Reynhard Sinaga, terpidana seumur hidup asal Indonesia yang menjalani hukuman di Inggris. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa meskipun Reynhard terbukti bersalah atas kejahatan serius, pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi seluruh warganya di luar negeri.

"Belum ada sikap apa pun dari Pemerintah, tetapi kami mempelajari dan memantau dengan serius persoalan ini. Ini menyangkut seorang warga negara Indonesia di luar negeri yang telah melakukan kesalahan dan dipidana di negara lain," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Untuk mendapatkan informasi lengkap terkait insiden penyerangan ini, Yusril telah menginstruksikan jajarannya untuk menjalin komunikasi dengan keluarga Reynhard. Selain itu, ia meminta Kemenko Kumham Imipas berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di London guna mengumpulkan data sebanyak mungkin.

Menurut Yusril, meskipun Reynhard telah dihukum atas kejahatan berat, negara memiliki kewajiban melindungi warganya, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945. "Soal salah itu persoalan lain. Tetapi, sebagai warga negara, negara wajib memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan. Saat ini, kami masih mengumpulkan informasi terkait kasus ini," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perhatian pemerintah terhadap narapidana WNI di luar negeri adalah bagian dari tanggung jawab negara. Yusril membandingkan situasi ini dengan perhatian negara-negara lain terhadap warganya yang dipenjara di Indonesia. "Filipina, misalnya, sangat peduli dengan Mary Jane, begitu pula Australia terhadap Bali Nine. Kita pun, betapa pun salahnya warga kita, tetap punya kewajiban melindungi mereka," ujarnya.

Kasus Reynhard Sinaga sebelumnya menghebohkan publik pada 2020, ketika ia dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria. Aksinya yang berlangsung selama dua setengah tahun itu membuatnya dijuluki sebagai salah satu predator seksual terbesar dalam sejarah Inggris.

Baru-baru ini, Reynhard diserang oleh narapidana lain di penjara, yang mengakibatkan luka-luka serius pada dirinya. "Yang bersangkutan baru saja diserang oleh narapidana lain hingga mengancam nyawanya. Pelaku penyerangan saat ini juga sedang diadili oleh Pengadilan Manchester," ungkap Yusril. (fajar online)

  • Bagikan

Exit mobile version