MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari belum memenuhi panggilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjalani rehabilitasi meskipun telah beberapa bulan dinyatakan positif narkoba atau sejak dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencalonannya sebagai calon Wakil Bupati Maros 2024.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Budi Sajidin mengatakan, mestinya siapapun yang menjadi pengguna, tidak terkecuali pejabat, maka harus dilakukan rehabilitasi. Hal ini diungkapkannya saat ditemui usai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kantornya, Jalan Manunggal, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
"Untuk rehabilitasi sudah kita imbau. Semua orang, masyarakat, yang kena atau pengguna narkoba kita arahkan rehabilitasi. Ada yang rawat inap dan rawat jalan," ujar Budi pada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Budi mengatakan, pihaknya telah menyurati Suhartina Bohari untuk menjalani rehabilitasi, sebagian diketahui rehabilitasi adalah salah satu proses yang wajib dilakukan setiap orang yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
"Kita harus sembuhkan dia. Supaya tidak menyebarkan kepada orang lain," ucapnya.
Mengenai perkembangannya, Budi menuturkan bahwa sejauh ini memang Suhartina Bohari belum menjalani apa yang telah diusulkan. Untuk itu, BNNP Sulsel disebut akan kembali menyurati yang bersangkutan agar melakukan rehabilitasi.
"Nanti kita sampaikan untuk rehabilitasi lagi," sebutnya.