PINRANG, RAKYATSULSEL - Dua warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang menerima Remisi Khusus Natal 2024 pada Rabu (25/12/2024). Penyerahan remisi dilakukan oleh Kepala Rutan Pinrang, Sahril Efendi DM.
Acara berlangsung sederhana yang diawali dengan mengikuti zoom meeting penyerahan remisi Natal serentak secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto yang berpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat.
Dalam sambutan Menteri Impas, Agus Andrianto menyampaikan bahwa rasa syukur dalam memperingati hari raya Natal ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya termasuk dan tidak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan apresiasi pada momentum ini berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi).
"Remisi Natal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku" ujar Agus, Menimipas.
Lebih lanjut, Agus, Menimipas juga membeberkan jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia yang memperoleh remisi natal di tahun ini.
"Pemerintah pada hari ini memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 15.976 orang, terdiri atas 15.807 orang Narapidana dan 169 orang Anak Binaan," ungkap Agus, Mantan Wakapolri Republik Indonesia ini.
Sementara itu, Kepala Rutan Pinrang Kanwil Ditjen PAS Sulsel, Sahril Efendi DM mengatakan bahwa, khusus di Rutan Pinrang kami berikan remisi Natal kepada dua orang Warga Binaan yang beragama Kristen.
"Kedua Warga Binaan memperoleh Remisi Khusus Pertama (RK I) dengan besaran masing-masing satu bulan dan 15 hari, tidak ada yang langsung bebas (RK II) karena keduanya, tanggal ekspirasi akhirnya belum sampai." tutur Sahril, Karutan Pinrang.
Selanjutnya, sambung Karutan, syarat-syarat memperoleh remisi khusus natal harus lengkap secara administratif maupun substantif.
"Secara administratif, tidak ada pelanggaran disiplin atau register F, laporan keaktifan mengikuti pembinaan, telah mengalami penurunan tingkat risiko yang dibuktikan asesmen ISPN dari Asesor dan tidak sedang menjalani pidana denda atau Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sedangkan substantif, telah menjalani pidana selama enam bulan sejak ia ditahan sampai turunnya remisi," terang Sahril, Karutan Pinrang.
Selesai penyerahan remisi, Warga Binaan kemudian mengikuti Ibadah Natal yang dilayani oleh Pendeta dari Gereja GBI Rock Pinrang. Keduanya tampak khusyuk melantunkan lagu-lagu pujian bersama Pendeta dan Pemuda-Pemuda GBI Pinrang. (Amran)