MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penanganan kasus skincare mengandung merkuri di Kota Makassar hingga saat ini belum tuntas alias stagnan. Kasus ini kembali menuai sorotan karena penanganannya di Polda Sulsel dinilai sengkarut atau tidak karuan, mulai dari tidak ditahannya para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga berkas perkaranya yang belum lengkap hingga ditolak oleh Kejaksaan.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF) yang merupakan suami dari Fenny Frans, serta Agus Salim (RG). Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel karena produk kecantikannya dinilai mengandung zat kimia berbahaya atau merkuri.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka saat ini sudah dikembalikan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Jadi sekarang masalah skincare berkasnya sudah di kejaksaan, itukan ada beberapa berkas itu, ada yang sudah sekali dan ada yang (dikembalikan) petunjuk untuk perbaikan," ujar Didik saat diwawancara, Rabu (25/12).
Sementara alasan para tersangka hingga sekarang belum ditahan, kata Didik, dikarenakan semuanya kooperatif dalam penyidikan. Selain itu, salah satu tersangka yakni Mira Hayati sedang hamil dan belum melahirkan.
Hal tersebut yang menjadi pertimbangan penyidik sehingga dalam proses penanganan kasusnya mereka tidak ditahan sebagaimana kasus-kasus kejahatan lainnya.