Kasus Skincare Bermerkuri di Polda Sulsel Stagnan: Tersangka Tak Ditahan hingga Berkas Bermasalah 

  • Bagikan
Mapolda Sulsel

"Memang dari kemarin (saat ditetapkan tersangka) tidak ditahan, tinggal menunggu P21 langsung tahap dua. Inikan berjalan terus, Mira Hayati (tidak ditahan) karena belum melahirkan," ungkapnya.

Begitu juga dengan penambahan tersangka, Didik bilang hingga saat ini masih hanya tiga orang dan belum ada penambahan.

"(Tidak bertambah) masih itu yang kemarin," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas perkara tiga tersangka kasus skincare mengandung merkuri itu dikembalikan pihaknya karena terdapat beberapa kekurangan dan perlu untuk diperbaiki kembali oleh penyidik Polda Sulsel.

"Berkasnya P19, berarti ada syarat formil dan materil yang belum dipenuhi penyidik (Polda Sulsel). Bisa ditanyakan ke penyidiknya kapan berkas dilengkapi baru dikirim kembali ke kejaksaan untuk dipelajari kembali," kata Soetarmi, Senin (23/12/2024).

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka tiga pemilik atau owner skincare bermerkuri itu menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya itu diantaranya adalah produk FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH (Mira Hayati) Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. 

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.

Didik menjelaskan bahwa produk-produk yang dipasarkan oleh para tersangka akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam. 

Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan penggunanya.

Ketiga tersangka disebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Bagikan