Polda Sulsel juga sebelumnya merilis peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Saat itu diumumkan, produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya atau skincare itu diantaranya produk FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH (Mira Hayati) Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Hanya saja, dalam perjalanan kasusnya hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (Isak/B)