KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR RI

  • Bagikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini turut melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku dan mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan.

"Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Penetapan Hasto sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Gelar perkara terkait Hasto telah dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Hasto sendiri telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK sejak Januari 2020 dan pernah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir, ia diperiksa pada Juni 2024.

Harun Masiku, yang menjadi buronan KPK sejak 2020, diduga memberikan suap sebesar Rp850 juta kepada Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia sebelum dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan sendiri telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1857 K/Pid.Sus/2021. Namun, ia telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang.

Selain Hasto dan Harun Masiku, kasus ini juga menyeret Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful Bahri, staf PDIP.

  • Saeful Bahri: Divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst, tertanggal 28 Mei 2020. Ia ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Juli 2020.
  • Agustiani Tio Fridelina: Divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Harun Masiku hingga kini masih buron, dan keberadaannya menjadi teka-teki besar dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di ranah politik. Pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto akan menjadi fokus lanjutan untuk mengungkap lebih jauh jaringan korupsi dalam kasus ini. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version