Usai Videonya Viral Dengan Istri Pengusaha, IPDA RN Ditahan Propam Polda Sulsel

  • Bagikan
ILUSTRASI perselingkuhan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polda Sulsel bergerak cepat menyikapi video mesum yang melibatkan anggotanya dengan perempuan bersuami. Terlebih, rekaman video yang memperlihatkan adegan dewasa itu beredar dan viral di media sosial (medsos).

Menurut informasi, pria yang ada dalam video tersebut merupakan oknum polisi berinisial RN berpangkat Inspektur Dua (Ipda) yang bertugas di salah satu Polres. Sementara pemeran perempuan dalam video itu diketahui istri seorang pengusaha. Keduanya tampak memperagakan adegan layaknya suami-istri dalam video berdurasi 3,58 menit tersebut.

Menyikapi masalah ini, Polda Sulsel langsung mengamankan Ipda RN dan saat ini tengah ditahan di penempatan khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi saat diwawancara, Selasa (24/12/2024) malam.

Menurut Zulham, pemeriksaan terhadap Ipda RN berlangsung intensif untuk memastikan langkah lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan.

Propam Polda Sulsel memastikan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Ipda RN.

"Malam ini kita langsung melakukan Patsus," sebutnya.

Ia juga mengatakan video yang tersebar itu direkam sejak beberapa tahun yang lalu namun baru viral sekarang.

Meski begitu, ia tak menjelaskan keterangan lebih lanjut mengenai latar belakang video tersebut dibuat, termasuk siapa yang pertama kali menyebarkannya.

"Kasusnya bermula sejak tahun 2019," sambungnya.

Terpisah, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya yang dikonfirmasi ikut membenarkan keterlibatan Ipda RN dalam kasus tersebut.

"Iya, untuk yang bersangkutan saat ini telah dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel," ujar Douglas.

Dikatakan Douglas, usai video berdurasi lebih dari tiga menit itu viral, pihaknya langsung melakukan proses pemeriksaan terhadap Ipda RN dan menyerahkan kepada pihak Polda Sulsel.

“Sejak informasi ini beredar, langsung kita serahkan ke Propam Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut,” tutur Douglas.

Douglas mengatakan, untuk sanksi yang diberikan harus menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sulsel.

“Sanksinya menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel,” tandasnya. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan

Exit mobile version