MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Putrian Hamda Dakka atau akrab disapa Putri Dakka tak perlu menunggu waktu lama membuat laporan polisi usai diterpa isu fitnah lewat sosial media dengan pemilik akun inisial R.
Lewat Kuasa Hukumnya, Yusuf Suwandi Mardan melaporkan akun tersebut ke SPKT Polda Sulsel dengan dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik. Nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
"Kamis tanggal 19 Desember 2024 kemarin, klien kami bernama ibu Hajja Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka telah melaporkan oknum berinisial R ke SPKT Polda Sulsel sebagai akibat dari perbuatan oknum dokter tersebut yang melakukan fitnah dan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE)," tukas Kuasa Hukum Putri Dakka, Yusuf Suwandi Mardan, Kamis (26/12).
Yusuf--sapaan akrabnya mengatakan, tuduhan dalam akun sosmed instagram dimana telah menipu 395 jemaah umrah itu fitnah keji. Sebab, hal itu tidak benar.
"Jadi, program umrah sedekah inisiasi klien kami telah memberangkatkan puluhan jemaah umrah secara bertahap dan akan terus berjalan sesuai rencana hingga program umrah sedekah ini berakhir. Data soal 395 jemaah umrah itu tidak benar sama sekali," paparnya.
"Kemudian,kami mengimbau kepada calon jemaah umrah program umrah sedekah yang belum berangkat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap bersabar menunggu jadwal keberangkatan," katanya.
Terpisah, Putri Dakka mengaku difitnah oleh pemilik travel inisial R terkait dugaan penipuan umrah subsidi melalui akun Instagram pribadi milik Resty.
"Pencemaran nama baik sama Undang-Undang ITE karena dia taro di platfrom IG-nya saya ini menipu jemaah. Baru dia tulis 395 jemaah, dari mana 395 jemaah? Sementara jemaah ini kurang lebih 167 ji," kata Putri Dakka.
Putri Dakka mengatakan akibat fitnah tersebut banyak dari jemaah yang terhasut dan meminta pengembalian uang.
"Ada 18 orang dalam satu grub Whatsapp. Mereka ini jemaah Palopo sebelum minta refund (pengembalian uang) itu berteriak-teriak di grup karena sudah terhasut. Karena mereka membuat satu grup yang namanya mungkin orang terhasut mi sembarang mi na bilang," ujarnya.
Meski begitu, kata Putri Dakka, dirinya telah memaafkan perbuatan pemilik travel inisial R tersebut. Hanya saja, perbuatan melawan hukum tidak bisa ditolerir. "Dari hati terdalam saya sudah memaafkan perbuatannya tapi kasus ini harus tetap berjalan," tukasnya.
Diketahui, program umrah subsidi Putri Dakka sudah berjalan beberapa kali. Bahkan sebelumnya tak berbayar. Mereka yang ikut berasal dari berbagai latarbelakang. Prioritas, jemaah umrah programnya dari imam masjid dan guru mengaji.
Tahun ini, ada sekira 160an jemaah akan berangkat pada 27 Januari 2025 mendatang lewat Umrah Akbar. Namun dalam perjalanan, sekira 74 jemaah meminta diberangkatkan pada Desember ini. Hanya saja, visa dan syarat izin masuk Mekkah (PPUI) tak dipenuhi travel inisial R sehingga membatalkan dan beralih ke travel. (*)