Membelah Uang Bisa Dipenjara Hingga Denda 1 Miliar, Berikut Ciri Uang Palsu

  • Bagikan
Petugas BI Sosialisasi Keaslian Rupiah Di Pasar Tradisional, Kamis (26/12/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penemuan sindikat pencetak uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berhasil membuat masyarakat cemas. 

Pasalnya, pasca kejadian tersebut banyak masyarakat mempertanyakan apakah uang tunai yang dimiliki asli atau palsu. Kemudian dari situ muncul trend membelah uang sebagai bentuk upaya memastikan keaslian rupiah. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Rizki Ernadi Wimanda tidak membenarkan perilaku membelah rupiah atau tindakan lain dalam upaya merusak alat tukar sah Republik Indonesia ini.

"Cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang Rupiah yang tidak dibenarkan adalah dengan dibelah atau disobek dan sejenisnya. Hal ini bertentangan dengan UU Mata Uang, di mana setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara," pungkas Rizki

Lanjut dia, konsekuensi dari tindakan membela rupiah ini dapat dipidana hingga dikenakan denda.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar sebagaimana tertulis pada Pasal 35 pada UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang," tambahnya.

Lebih jauh, untuk mengidentifikasi keaslian uang Rupiah, masyarakat dapat menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang). Metode 3D tersebut dapat digunakan untuk menemukan security feature yang ada pada uang Rupiah pecahan 100.000 tahun emisi 2016.

Adapun ciri-ciri uang rupiah asli dari segi bahan terbuat dari serat kapas dengan 

  • Bagikan

Exit mobile version