Dewan Minta Pertamina dan Stakeholder Siapkan Subsidi BBM untuk Libur Nataru

  • Bagikan
Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, saat memimpin rapat kerja bersama stakeholder terkait di Gedung Tower DPRD Sulsel, Jumat (27/12/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, meminta PT Pertamina dan pihak terkait untuk mempersiapkan segala kebutuhan distribusi energi. Persiapan ini dinilai penting untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi BBM selama liburan panjang.

"Dari pihak Pertamina, berbagai fasilitas telah disiapkan hingga 9 Januari 2025 untuk memastikan kelancaran distribusi energi, mulai dari BBM, LPG, Avtur, Pertalite, hingga Solar di 170 SPBU yang tersebar di Sulawesi Selatan," kata Kadir Halid usai rapat kerja bersama stakeholder terkait di Gedung Tower DPRD Sulsel, Jumat (27/12/2024).

Selain Pertamina, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulsel juga telah mengantisipasi kemungkinan gangguan operasional pelabuhan penyeberangan dan memastikan infrastruktur pendukung siap menghadapi lonjakan transportasi selama libur panjang.

Namun, rapat tersebut juga mengungkap adanya kendala terkait produksi karoseri (bak truk) yang melebihi kapasitas angkut yang sesuai aturan. Hal ini dikhawatirkan dapat merusak jalan dan melanggar regulasi.

"Ada perusahaan dengan volume produksi besar yang membuat karoseri melebihi kapasitas angkut yang ditetapkan. Ini menjadi perhatian serius," ujar Kadir Halid.

Ia menyarankan agar masalah ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Kami sepakat untuk membuat Perda yang tidak hanya mengatur pembuatan karoseri, tetapi juga mencakup hal-hal lain yang relevan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan, Bahar Latif, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan karoseri, khususnya yang memproduksi bak truk.

"Ada perusahaan yang terdaftar di Kementerian Perhubungan, namun ada juga yang tidak terdaftar. Perusahaan tidak terdaftar inilah yang sering menjadi penyebab pelanggaran," ungkap Bahar.

Menurutnya, BPTD telah melakukan monitoring dan mendatangi karoseri ilegal yang membuat bak muatan tidak sesuai standar.

"Kami telah menyusun MoU, dan dalam waktu tiga bulan ke depan, jika pelanggaran serupa masih ditemukan, kami akan mengambil tindakan pidana. Aturannya jelas, pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp20 juta," tegas Bahar.

Kadir Halid dan pihak DPRD Sulsel berharap bahwa persiapan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan lancar, baik dari segi distribusi energi maupun pengawasan transportasi, demi kenyamanan masyarakat selama liburan. (Yadi/B)

  • Bagikan