Dinilai Urgen, Pj Walikota Parepare Lantik Pejabat Fungsional Guru dan PTSP

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Pj Walikota Parepare Abdul Hayat Gani, melantik dan mengambil sumpah 28 Pejabat Fungsional PTSP dan Fungsional Guru.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah tersebut dihadiri Kepala BKPSDM Adriani Idrus, Asisten, Staf Ahli, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kota Parepare, yang dilaksanakan di Auditorium BJ Habibie, Jumat (27/12/2024).

Pj Walikota Parepare Abdul Hayat Gani dalam sambutannya menyampaikan selamat atas pelantikan kepada beberapa pejabat fungsional. Pelantikan ini kata Hayat, dilakukan secara selektif oleh BKPSDM untuk pengembangan karier ASN.

"Pelantikan ini memang perlu segera dilakukan untuk membantu karir beberapa pejabat tersebut. Tidak semua orang yang ada dikasi kesempatan, dan terimakasih kepada BKPSDM yang sangat selektif, " ucap Hayat.

Hayat Gani berpesan agar bagaimana para ASN yang dilantik ini, bisa lebih mengoptimalkan kinerja dalam jabatan fungsionalnya.

"Bagaimana pejabat fungsional ini lebih profesional, lebih lincah untuk melakukan improvisasi pekerjaan. Percaya dirilah untuk menjalani jabatan fungsional ini, " pesannya.

Sementara Kepala BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus secara tekhnis menjelaskan, pelantikan ini sebagai pengembangan karir bagi penata perizinan pada Dinas PTSP dan fungsional beberapa guru.

"Penata perizinan itu, mereka berpindah melalui impassing. Jadi Kementerian dalam negeri itu membuka peluang impassing bagi teman-teman di PTSP, baik yang pejabat struktural maupun jabatan fungsional yang ingin berpindah ke jabatan penata perizinan, " terang Adriani.

Menurut Adriani, pelantikan ini sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri dan dinilai melanggar jika tak dilakukan pelantikan sebelum 31 Desember

"Dan dipersyaratkan penata perizinan itu paling lambat dilantik pada tanggal 31 Desember 2024, itu yang kita kejar. Sementara untuk jabatan yang lain masih menunggu untuk pelantikan ke depan, yaitu jabatan fungsional penanaman modal. Tapi itu belum keluar rekomendasi dari kementerian investasi. Jadi kita tunggu dulu.

Lebih lanjut Adriani menyebutkan sebanyak 28 pejabat fungsional yang dilantik yaitu penata perizinan sebanyak 9 orang, Fungsional Guru sebanyak 19 orang yang 10 tahun yang lalu telah diangkat sebagai jabatan guru, namun belum dilantik sebagai pejabat fungsional guru.

"Mereka baru pertama kali dilantik sebagai pejabat fungsional karena 10 tahun yang lalu masih ada persyaratan yang belum dipenuhi. Jadi sekarang mereka sudah bisa memenuhi persyaratan itu, kemudian sudah ada surat dari Dirjen GTK yang memperbolehkan mereka sudah bisa diangkat dalam jabatan fungsional guru, "jelasnya.

Ia menegaskan, pelantikan ini tidak perlu ijin tertulis Kementerian Dalam Negeri karena 28 ASN tersebut, hanya berpindah ke jabatan fungsional.

"Itu sudah kami konsultasikan, baik dari Ke BKD Provinsi mauoun ke Kementerian Dalam Negeri dan mereka malah meminta percepatan buat SK dan melakukan pelantikan sebelum 31 Desember ini. Karena ini urgen untuk dilakukan, " tegasnya. (Yanti)

  • Bagikan