MAKASSAR, RAKYATSULSEL – dr. Resti Muzakkir melaporkan mantan calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka (PD), ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Hukum AIA Law Firm, Jalan Ance Dg. Ngoyo No. 034, Kota Makassar, pada pukul 14.00 WITA, dr. Resti melalui kuasa hukumnya, Andi Ifal Anwar, membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PD.
Kuasa hukum dr. Resti menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada 1 November 2024, ketika PD meminta bantuan kepada dr. Resti untuk memberangkatkan 120 jamaah umrah subsidi melalui travel milik dr. Resti.
"Saudari PD mengirimkan uang sebesar Rp240 juta kepada klien kami untuk mengurus visa dan perlengkapan jamaah. Namun, dari jumlah tersebut, klien kami terpaksa menambahkan dana pribadi sekitar Rp20 juta karena biaya yang diberikan PD tidak mencukupi," ujar Andi Ifal.
Visa untuk 68 jamaah berhasil diurus, namun PD diduga tidak menyediakan tiket keberangkatan jamaah tersebut. Akibatnya, sejumlah jamaah terlantar di Makassar sejak 11 Desember 2024. "Seharusnya, jamaah subsidi berangkat pada 14 atau 15 Desember. Namun, hingga 17 Desember, tiket pulang-pergi belum juga disiapkan oleh PD," tambahnya.
Karena kondisi tersebut, dr. Resti memutuskan untuk mempublikasikan masalah ini melalui media sosial pada 17 Desember 2024. "Setelah kasus ini viral, PD hanya memberangkatkan 6 jamaah, itupun bukan melalui travel kami," ungkap dr. Resti.
Selain tuduhan penipuan, PD juga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum dr. Resti menuding PD dan beberapa akun media sosial, seperti akun "Mister Oca" dan "Rrkalista," melakukan penghinaan melalui siaran langsung di media sosial.
"Klien kami disebut sebagai 'dokter abal-abal,' 'janda yang tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis,' dan 'dokter tanpa izin praktik.' Hal ini menyebabkan klien kami mengalami tekanan psikologis dan kerugian materiil maupun immateriil," jelas Andi Ifal.
dr. Resti berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan atas kerugian yang dialaminya.
"Klien kami hanya ingin kebenaran ditegakkan dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya," tutup Andi Ifal. (Rijal)