JAKARTA, RAKYATSULSEL - Aktivitas para pialang yang menjalankan trading, kini ada dugaan keras bahwa pihak Kementerian Perdagangan mengetahui tipu-muslihat dan kecurangan yang terjadi. Sebab, perputaran uang di perusahaan-perusahaan perdagangan berjangka mencapai ratusan miliar rupiah dan hitungan 24 jam.
“Ditengarai bahwa nasabah terutama yang berinvestasi besar tidak akan pernah menang. Sebab, semua proses ‘permainan’ sudah ditentukan oleh para penjaga layar komputer atau pialang yang terus stand-by menggiring nasabah. Para pialang akan tetap memastikan bahwa nasabah tetap akan dapat untung dengan melakukan recovery, yaitu menambah modal untuk mengembalikan atau mengambil kembali dana losses atau kekalahan. Memang umumnya nasabah terpancing menambah modal dengan harapan uang kembali melalui kemenangan. Tetapi, harapan semcam itu ternyata adalah palsu belaka,” seorang nasabah PT Rifan Financindo Berjangka (RIFAN) bercerita kepada wartawan di Jakarta, belum lama berselang.
Menurut Roedyanto, nasabah itu, persoalan di atas telah dikeluhkan kepada pihak Kementerian Perdagangan melalui surat. Adapun pokok adalah keluhan meminta kepastian hukum sekaligus perlindungan hukum bagi nasabah yang diperdaya oleh pialang dan perusahaan perdagangan berjangka sebagaimana dilakukan oleh perusahaan PT RIFAN itu. Dalam kaitan itu persoalan tersebut telah diajukan kepada pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti yang merupakan Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan sejak 11 November 2022 untuk penyelesaian secara terbuka.
“Selanjutnya pada 28 April 2022 saya telah melaporkan terkait dugaan saya tentang penipuan, perbuatan curang, penggelapan dan tindakan pencucian uang oleh PT RIFAN melalui para atau karyawaannya. Semula perusahaan pialang PT EQUITYWORLD FUTURES atau EQUITYWORLD menawarkan investasi emas menggunakan robot trading dan menjanjikan kemenangan atau untung besar. Perusahaan PT EQUITYWORLD belakangan saya ketahui merupakan holding grup PT RIFAN,” Roedyanto menambahkan.
Dia mengatakan, seiring berjalan waktu tidak ada informasi lengkap dari pihak PT EQUITYWORLD sebagai broker terkait investasi emas, sampai mengakibatkan saya mengalami kerugian sebesar Rp 4,6 miliar dan setelah masuk atau bergabung di PT RIFAN menjadi 20.991.000.000 atau hampir Rp 21 miliar. Hal itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
“Pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan pihak PT EQUITYWORLD maupun di PT RIFAN berlangsung terus dan pasti merugikan nasabah, namun Kementerian Perdagangan tidak mengambil tindakan tegas untuk melindungi nasabah. Hal ini menjadi indikasi serius terkait kelalaian atau bahkan perlindungan terhadap praktik ilegal yang dilakukan oleh pialang berjangka. Tindakan ini mencoreng citra institusi pengawas termasuk Wakil Pialang Berjangka (WPB) yang bertugas untuk itu dan pasti merugikan masyarakat luas.
Nasabah Mendesak Penegakan Hukum
Rudiyanto bersama kuasa hukumnya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini secara transparan. Mereka juga meminta Bappebti untuk bertanggungjawab atas pembiaran yang dilakukan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan demi melindungi nasabah lainnya dari kejahatan perusahaan pialang.
Kasus ini menjadi pengingat penting untuk melakukan pengawasan yang ketat dan dengan akuntabilitas penuh dari lembaga pengawas perdagangan berjangka. Kepercayaan publik harus dijaga, dan tidak ada tempat bagi praktik curang dalam dunia investasi dengan melakukan penipuan dan penggelapan. Kementerian Perdagangan wajib melindungi masyarakat dari kecurangan, penggelapan dan penipuan oleh perusahaan yang telah diberinya izin, dimana izin-izin yang diberikan apakah dijalankan sesuai peraturan atau diselewengkan untuk kepentingan perusahaan bahkan kepentingan berbagai pihak termasuk Kementerian Perdagangan melalui Bappebti itu.
“Dalam kasus saya ini, keras dugaan bahwa Kementerian Perdagangan bersikap pura-pura tidak tahu dengan menutup telinga dan mata atas perilaku pengusaha yang diberinya izin berbisnis. Tidak mungkin Kementerian Perdagangan tidak mengetahui apa yang terjadi di unit lembaganya sendiri. Perputaran uang untuk kemenangan yang diraup perusahaan PT RIFAN bisa mencapai ratusan miliaran dalam sehari semalam. Ya, mungkin saja ada setoran ke Kementerian Perdagangan, sehingga tindakan ilegal PT RIFAN melenggang terus dengan tipuan dan kecurangannya,” demikian Roedyanto, warga Jakarta Utara.
Persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada tanggal 28 April 2022 dengan rujukan UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait hal ini pihak Bareskrim baru memberitahukan Perkembangan Hasil Penyelidikan pada 6 Juni 2024, yaitu antara lain: 1)Telah melakukan wawancara terhadap 14 saksi, 2)Telah menerima dokumen pembukaan account atas nama nasabah, 3)Telah memeriksa Divisi Pengawasan dan Pembinaa Sistem Perdagangan Berjangka Komoditi dan 4) Bareskrim akan menggelar Perkara Atas Hasil Penyelidikan.
“Namun, entah kenapa hingga akhir Desember 2024 ini tidak ada informasi apapun atas pengaduan penipuan serta kecurangan PT RIFAN dan PT EQUITYWORLD tersebut di atas,” ungkap Roedyanto sembari menambahkan bahwa pihaknya tetap mengharapkan ada penegakan hukum dari pemerintah atas tindakan-tindakan ilegal yang merugikan masyarakat. (*)