Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025, Bahan Pokok Tetap Dikecualikan

  • Bagikan
Beras menjadi salah satu bahan pangan pokok yang dipastikan tidak dikenakan PPN 12%.

Dwi memastikan bahwa meskipun terjadi kenaikan tarif, barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dikecualikan dari PPN atau dikenakan tarif 0 persen.

"Barang seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran tetap bebas dari PPN. Begitu pula dengan jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, serta persewaan rumah sederhana dan rusunami," ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan bahwa barang-barang lain seperti kitab suci, vaksin polio, listrik, dan air minum termasuk dalam kategori bebas PPN, dengan total insentif PPN diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

Untuk barang tertentu seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri, pemerintah akan menanggung tambahan PPN sebesar 1 persen (Ditanggung Pemerintah/DTP). Dengan demikian, kenaikan tarif tidak memengaruhi harga barang tersebut di pasar.

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diperkirakan tidak berdampak signifikan pada harga barang dan jasa. Dwi menjelaskan bahwa kenaikan hanya menyebabkan tambahan harga sekitar 0,9 persen bagi konsumen.

"Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi secara menyeluruh," pungkas Dwi. (Hikmah/B)

  • Bagikan