PPN 12 Persen Berlaku untuk Uang Elektronik, Ewallet dan QRIS

  • Bagikan
Pembelian makanan dan minuman menggunakan E-Wallet

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan dikenakan juga Terhadap Uang elektronik dan  dompet digital (ewallet). 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti dalam rilis resminya. 

Menurutnya uang elektronik dan dompet digital (ewallet) dikenakan pajak jasa  berdasarkan transaksi sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

"Yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut," jelas Dwi Jumat (27/12/2024)

Dwi juga menjelaskan jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru melainkan telah berlaku 11 persen sejak diterapkan peraturan PPN tersebut.

"Jadi misalnya Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1 juta Biaya top up misalnya Rp1.500 rupiah, maka PPN dihitung Rp165 rupiah. Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi Rp180 rupiah. Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp15 rupiah," ujarnya

"Artinya, berapapun nilai uang yang di-top up tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top up tersebut. Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah,x tambahnya.

Terkait  transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran. Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," jelas Dwi.

  • Bagikan

Exit mobile version