PANGKEP, RAKYATSULSEL – Direktur PT Kallolo Indonesia, Arsam, membantah tuduhan bahwa pekerjaan pembangunan Dermaga Bangkauluang, Desa Dewakang, Kecamatan Liukang, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Arsam menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengada-ada, serta siap menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik perusahaannya.
"Ini sudah pencemaran nama baik. Itu fitnah. Saya diberitakan seolah-olah menyalahi pekerjaan, padahal itu semua tidak benar. Saya bisa pastikan kalau pekerjaan di Dermaga Bangkauluang sudah sesuai RAB," ujar Arsam, Jumat (27/12/2024).
Arsam juga menyatakan bahwa pihaknya, bersama kuasa hukum PT Kallolo Indonesia Sukses, berencana melayangkan somasi kepada oknum yang memberikan informasi palsu kepada media dan pihak kejaksaan.
"Itu sudah memenuhi unsur pelanggaran UU ITE. Kami akan somasi jika oknum pemberi informasi palsu tidak segera mengklarifikasi perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka di media," tegasnya.
Menurut Arsam, pemberitaan yang beredar luas di masyarakat telah merugikan dirinya sebagai pelaksana proyek. Dia menyayangkan bahwa pihak yang menuding tidak melakukan pengecekan dan investigasi langsung ke lokasi sebelum memberikan informasi kepada media.
"Mereka tidak benar-benar turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan investigasi sebelum menyampaikan informasi kepada media dan aparat penegak hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak PT Kallolo Indonesia Sukses mempersilakan pihak berwenang untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Arsam menegaskan siap bertanggung jawab jika ditemukan ketidaksesuaian antara RAB dan kondisi fisik proyek di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkep, Baharuddin, menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah sesuai kontrak dan RAB. Bahkan, pembangunan dermaga justru melebihi volume yang ditetapkan.
"Kelebihan volume ini terjadi karena material dermaga yang dikirim ke pulau lebih banyak dari yang diperkirakan, terutama papan lantainya. Akibatnya, dermaga yang semula direncanakan memiliki panjang 17 meter menjadi 21 meter," terang Baharuddin.
Terkait tudingan mengenai jenis kayu yang digunakan, Baharuddin memastikan bahwa material kayu yang digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi dalam RAB.
"Kami menegaskan bahwa pembangunan dermaga tetap mengikuti standar yang telah ditetapkan dan tidak ada ketidaksesuaian dalam penggunaan material seperti yang disoal sebelumnya," tegasnya.
Pemkab Pangkep, melalui Dinas Perhubungan, berkomitmen untuk selalu transparan dan akuntabel dalam setiap proyek yang dikerjakan demi kepentingan masyarakat. (Atho)