PAREPARE, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare kian menunjukkan komitmen dalam melestarikan bahasa daerah. Hal itu ditunjukkan dengan menjadikan muatan lokal (mulok) bahasa daerah Bugis sebagai mata pelajaran (mapel) wajib di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Parepare.
Keputusan menjadikan Bahasa Bugis sebagai mata pelajaran wajib dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Parepare bernomor 856 tahun 2024 tertanggal 24 Desember 2024. Surat keputusan ini ditandatangani Pj Walikota Parepare, Abdul Hayat Gani.
“Menetapkan muatan lokal wajib bahasa daerah Bugis sebagai mata pelajaran di jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama,” kutipan diktum keputusan Walikota Parepare.
Diktum berikutnya dalam regulasi itu menyebutkan, muatan lokal yang dimaksud diajarkan oleh guru atau pendidik yang berlatar belakang Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah atau guru mata pelajaran lain dari disiplin ilmu berbeda yang ditunjuk oleh satuan pendidikan.
Selanjutnya bagi guru atau pendidik yang berlatar belakang Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah diwajibkan mengajar muatan lokal Bahasa Bugis walaupun guru bersangkutan bersertifikat pendidik mata pelajaran lain seperti Seni Budaya atau mata pelajaran lainnya.
Keputusan Walikota Parepare ini juga menetapkan jam pelajaran muatan lokal bahasa daerah Bugis dua jam pelajaran perminggu.
https://drive.google.com/file/d/1bzdMtMY8shON6QLmXBeVTe-3ZxFmK-jP/view?usp=drivesdk
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, H Makmur mengatakan, keputusan penetapan muatan lokal bahasa daerah Bugis sebagai mata pelajaran wajib di jenjang pendidikan dasar tersebut merupakan wujud komitmen dan kepedulian Pemkot Parepare terhadap pelestarian bahasa daerah sebagai bahasa ibu di bangku pendidikan.
“Bahasa daerah Bugis merupakan identitas dan kekayaan yang harus kita rawat dan lestarikan. Untuk itu, Pendidikan sebagai ujung tombaknya harus kuat. Dibutuhkan regulasi yang mengatur,” ujar Makmur, Sabtu, 27 Desember 2024.
“Ini juga menjadi salah satu wujud dari pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) yang telah dilakukan selama ini oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui UPTnya Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selantan,” lanjut Makmur, menguraikan.
Makmur berharap, dengan hadirnya Keputusan Wali Kota Parepare ini, para Kepala SD dan SMP dapat menerapkannya di sekolah, dengan menjadikan mulok bahasa Bugis sebagai salah satu mapel wajib di sekolah yang dipimpinnya.
“Saya berharap kepada para Bapak/Ibu Kepala SD dan SMP silakan cermati Keputusan yang telah ditandatangani oleh Bapak Wali Kota Parepare lalu menjalankannya dengan penuh tanggung jawab,” pesan eks Kepala Sekolah penyandang predikat Kepala Sekolah Beprestasi Nasional ini.
Di akhir wawancara, Makmur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para guru-guru bahasa daerah yang tergabung dalam Perkumpulan Pendidik Bahasa Daerah Indonesia (PPBDI) yang terus berjuang dalam menghadirkan regulasi pelestarian bahasa daerah di Sulsel, khususnya di Kota Parepare.
“Teruslah berjuang Bapak/Ibu Guru, semoga menjadi amal jariyahta’. Parepare menjadi percontohan yang menginspirasi daerah lain dalam menghadirkan regulasi yang sama,” tutup Makmur. (*)