Polemik PPN 12 Persen : Berharap Kebijakan Pro Rakyat

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dalihnya, kenaikan ini menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan pajak itu memantik reaksi keras dari sejumlah kalangan. Pasalnya, kenaikan PPN menyebabkan lonjakan harga pada sebagian besar barang konsumsi, termasuk kebutuhan pokok yang sebelumnya sudah mengalami tekanan inflasi.

Meski pada Undang-undang dan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara serta mendukung stabilitas ekonomi, kebijakan ini tetap menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Sulsel fraksi PKB, Fauzi Andi Wawo berharap kenaikan PPN itu tidak menjadi beban bagi masyarakat. Apalagi kondisi saat ini berbagai daerah bisa terkena dampaknya.

"Harapan kita kebijakan Pemerintah soal PPN tidak menjadi beban yang akan menyengsarakan rakyat. Apalagi kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik seperti sekarang," jelasnya, Jumat (27/12/2024).

Kendati demikian, ia menilai semua kebijakan kembali pada pemerintah pusat. Apalagi hal itu sudah diatur oleh UU terkait kenaikan PPN yang rencana diberlakukan awal tahun 2025. Ia menilai, pasti ada dampak dari kenaikan PPN itu. Namun pemerintah juga telah menyiapkan berbagai solusi bagi masyarakat.

"Ini kan sudah diatur UU. Apalagi kebijakan tersebut sudah diumumkan Pemerintah. Meski ada dampak, pasti ada juga solusi," tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Sulsel dari fraksi Gerindra, Yasir Machmud mengatakan, apa menjadi keputusan Pemerintah melalui Presiden Prabowo harus dijalankan semua pihak karena telah diatur dalam UU.

"Apa yang telah diumumkan Presiden kita bapak Prabowo semua pihak harus menerima dan menjalankan. Ini kan sudah diumumkan Pemerintah untuk diberlakukan," katanya.

Kenaikan PPN 12 persen diatur melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN mengalami kenaikan secara bertahap.

Tarif PPN 12 persen paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025. Meski begitu, Yasir menilai ada program Pemerintah juga yang pro rakyat sebagai bagian dari kenaikan PPN.

"Kalau diberlakukan pasti akan ada dampak, tapi Pemerintah juga memberikan hal positif bagi masyarakat karena ada bantuan lain. Kita patut apresiasi pemerintah," tukasnya.

Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Sulsel fraksi PPP, Sufriadi Arif, mengatakan apa yang menjadi keputusan Perintah adalah wewenang, namun perlu juga melihat apa yang terjadi di lapangan.

"Artinya perlu melihat realitas yang terjadi, sehingga dampak negatifnya bisa diatasi," katanya.

Bahkan DPP PPP meminta pemerintah ekstra hati-hati dalam menentukan kebijakan kenaikan PPN.

  • Bagikan

Exit mobile version