Kisruh Munas PSTI 2024: Kubu H. Surianto Gugat Hasil Munas Versi Asnawi ke BAKI

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL – Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) 2024 yang digelar pada 29 Desember 2024, di ISTC Sukabumi menuai polemik. Sebanyak 15 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSTI yang berada di kubu H. Surianto berencana menggugat hasil Munas tersebut ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Kubu H. Surianto menilai pelaksanaan Munas ini cacat hukum dan administrasi, terutama setelah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mengeluarkan surat Nomor 1896/UMM/XII/2024 pada 20 Desember 2024, yang mencabut rekomendasi Munas sebelumnya.

Namun, hanya tiga hari kemudian, pada 23 Desember 2024, KONI Pusat mengeluarkan surat Nomor 1905/UMM/XII/2024 terkait pelaksanaan Munas. Kedua surat yang bertentangan ini dianggap meragukan legalitas Munas.

Selain itu, Munas dilaksanakan pada libur nasional Natal dan Tahun Baru, bertentangan dengan Surat Edaran KONI Pusat Nomor 1902/SE/XII/2024 tentang libur nasional, serta surat edaran Nomor 1845/ORG/XII/2024 yang melarang kegiatan pada tanggal tersebut.

Kejanggalan lainnya mencakup jumlah dukungan yang diklaim oleh kubu Asnawi, yang hanya didukung oleh delapan provinsi sah dari total 34 provinsi anggota PSTI.

Kubu H. Surianto juga memprotes kehadiran utusan KONI Pusat di Munas. Mereka mempertanyakan apakah kehadiran tersebut mewakili Ketua Umum KONI Pusat secara resmi, mengingat KONI sebelumnya mencabut rekomendasi pelaksanaan Munas, kecuali diawali dengan rapat kerja nasional (Rakernas).

"Kami telah menunjuk pengacara untuk mengawal dan membantu proses gugatan di BAKI. Ini tidak bisa dibiarkan karena merusak tatanan organisasi olahraga," tegas salah satu perwakilan kubu H. Surianto.

Pendukung H. Surianto optimistis dapat memenangkan gugatan di BAKI berkat bukti-bukti yang telah disiapkan. Mereka juga meminta KONI Pusat untuk bersikap netral dan tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk kepengurusan kubu Asnawi sebelum ada putusan dari BAKI.

"Harapan kami, KONI Pusat tidak memihak sebelum ada keputusan final dari BAKI," tutup perwakilan Pengprov PSTI yang enggan disebutkan namanya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version