MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Harga sejumlah bahan pokok di Kota Makassar pada periode 2 Januari 2025 terpantau tidak mengalami kenaikan signifikan.
Berdasarkan penelusuran Rakyat Sulsel di Pasar Sambung Jawa, beberapa komoditas pangan masih dijual dengan harga yang sama seperti pada periode 31 Desember 2024.
Harga beras, misalnya, masih berada di angka Rp14.000 per kilogram untuk kualitas bawah, Rp15.000 untuk kualitas medium, dan Rp16.000 untuk kualitas super. Cabai merah besar dihargai Rp18.000 per kilogram, cabai merah keriting Rp35.000 per kilogram, daging ayam ras Rp35.000 per kilogram, daging sapi Rp120.000 per kilogram, telur ayam Rp34.000 per kilogram, bawang merah dan putih Rp40.000 per kilogram, cabai rawit hijau Rp100.000 per kilogram, cabai rawit merah Rp50.000 per kilogram, minyak goreng curah Rp19.000, minyak kemasan Rp21.000, gula pasir premium Rp20.000, dan gula pasir lokal Rp18.000.
Salah satu pedagang, Dg Caya, membenarkan bahwa harga tetap stabil di awal tahun ini, sama seperti akhir tahun 2024. Ia menyebutkan, cabai rawit kecil yang paling banyak dibeli dibanderol Rp50.000 per kilogram, meski pembeli cenderung membeli dalam jumlah kecil, seperti Rp5.000 atau Rp10.000.
Kenaikan harga akibat penerapan PPN 12 persen oleh pemerintah pada Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dikabarkan tidak berdampak pada harga kebutuhan pokok.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa kenaikan pajak ini telah dilakukan berdasarkan kajian mendalam dan diterapkan bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Meski terjadi kenaikan PPN menjadi 12 persen, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.
"Barang dan jasa tersebut seperti kebutuhan pokok, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Sedangkan jasa yang dikecualikan adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum," jelas Dwi.
Dwi juga menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen, kecuali beberapa barang kebutuhan masyarakat, seperti minyak goreng curah "Kita", tepung terigu, dan gula industri.
"Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," tandasnya. (Hikmah/B)