HAB Kemenag ke-79: BPN Pangkep Serahkan Sertifikat Wakaf untuk Masjid, Panti Asuhan, dan Pesantren

  • Bagikan
Kepala ATR/BPN Kabupaten Pangkep, Aksara Alif Raja, menyerahkan sejumlah sertifikat wakaf fasilitas keagamaan di wilayah tersebut.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke-79, Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pangkep bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep menyerahkan sejumlah sertifikat wakaf kepada fasilitas keagamaan di wilayah tersebut.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Pangkep, Aksara Alif Raja, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat wakaf ini mencakup masjid, panti asuhan, dan pondok pesantren. Momen ini juga bertepatan dengan awal tahun 2025 dan bulan Rajab, yang dikenal sebagai bulan penuh keberkahan dan kebaikan.

“Dalam rangka HAB Kementerian Agama ke-79, kami menyerahkan sertifikat wakaf untuk masjid, panti asuhan, dan pesantren. Ini adalah bentuk dukungan kami terhadap program prioritas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid,” kata Aksara Alif Raja, Jumat (3/1/2025).

Ia menambahkan bahwa sertifikasi tanah wakaf ini merupakan implementasi dari kebijakan nasional untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum. Penyerahan ini diharapkan dapat memperkuat legalitas tanah wakaf sehingga manfaatnya bisa lebih optimal dirasakan masyarakat.

“Program ini menjadi prioritas Pak Menteri Nusron Wahid. Penyerahan sertifikat di awal tahun ini merupakan langkah strategis, terlebih dalam momentum bulan Rajab yang penuh kebaikan. Kami langsung mengimplementasikan perintah beliau di momen yang istimewa ini,” tambah Aksara, yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Humas BPN Provinsi Sulsel.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata dukungan ATR/BPN Pangkep terhadap program-program pemerintah pusat dalam memperkuat peran tanah wakaf untuk mendukung kegiatan keagamaan dan sosial di masyarakat. (Yadi/A)

  • Bagikan