MK Hapus Presidential Threshold, Perindo Sulsel Optimis Bisa Usung Capres di 2029

  • Bagikan
Ketua Perindo Sulsel, Sanusi Ramadhan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Keputusan ini dinilai sebagai kemenangan bagi rakyat Indonesia.

Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Selatan, Sanusi Ramadhan, menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini memberikan peluang kepada semua anak bangsa terbaik untuk maju sebagai pemimpin bangsa, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi partai politik, termasuk yang kecil, untuk berperan dalam demokrasi.

“Ini adalah langkah baik yang memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk partai kecil, untuk menghargai setiap suara rakyat. Dengan putusan ini, ruang demokrasi semakin terbuka. Ini bukan hanya kemenangan bagi pemohon, tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya pada Jumat (3/1/2025).

Sanusi menambahkan bahwa penghapusan presidential threshold akan menjadi langkah besar dalam memperkuat demokrasi. Partai Perindo, meskipun saat ini masih berstatus sebagai partai non-parlemen, merasa optimistis dapat mengajukan calon presiden yang berkualitas di masa depan.

“Kami bersyukur atas putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan komitmennya menjaga konstitusi. Ini adalah kesempatan bagi partai kecil dan menengah untuk lebih aktif dalam proses demokrasi,” tegasnya.

Sanusi juga mengingatkan bahwa partai politik memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi penggerak utama demokrasi dalam lima tahun ke depan.

Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa penghapusan ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik. Namun, revisi UU Pemilu nantinya harus mengatur mekanisme untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berlebihan, sehingga pemilu tetap berjalan efektif.

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan dalam revisi UU Pemilu:

  1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  2. Pengusulan pasangan calon tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara nasional.
  3. Gabungan partai politik peserta pemilu diperbolehkan sepanjang tidak mendominasi dan membatasi jumlah pasangan calon.
  4. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
  5. Revisi UU Pemilu harus melibatkan partisipasi semua pihak yang peduli terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai non-parlemen, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Dengan putusan ini, Partai Perindo berharap dapat memanfaatkan momentum untuk lebih aktif berkontribusi dalam demokrasi, termasuk mengusung calon presiden di Pilpres 2029. (Yadi/B)

  • Bagikan