Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.
Jemaah haji reguler meliputi jemaah yang disebut reguler murni serta petugas haji daerah dan pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
"Petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan haji, termasuk tim pengawas dari DPR, DPD, dan BPK RI, juga akan masuk dalam kuota petugas haji," kata Hilman. (fin)