JAKARTA, RAKYATSULSEL - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Hilman Latief mengungkapkan adanya perubahan aturan pada pelaksanaan haji 2025.
Petugas haji yang ditugaskan di Mina dan Arafah harus melalui syarikah, yakni perusahaan yang telah mendapatkan izin operasional dari badan pelayanan haji di Makkah (muassasah).
Hilman menjelaskan, selama ini Indonesia dapat merekrut petugas haji secara langsung. Namun, mulai 2025, rekrutmen petugas haji di Saudi Arabia harus dilakukan melalui syarikah.
Perubahan ini tentu akan mempengaruhi proses seleksi dan pengiriman petugas haji.
Menurut Hilman, selain harus melalui syarikah, petugas yang direkrut juga harus memiliki iqomah (izin menetap) dan izin kerja di Arab Saudi.
"Regulasi ini cukup kompleks dan menyulitkan. Kami akan berusaha agar proses ini bisa berjalan dengan lebih mudah," ujar Hilman dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Haji 2025 di DPR RI, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2024.
Selain soal aturan petugas, Hilman juga mengungkapkan kuota haji Indonesia untuk tahun 2025 yang mencapai 221.000 jemaah.