Satpol PP Gowa “Bongkar” Bangunan Liar di Jalan Tun Abdul Razak

  • Bagikan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa melaksanakan operasi penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Tun Abdul Razak, Jumat, 3 Januari 2025. (Foto: Rijalul Fikri)

GOWA, RAKYATSULSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menggelar operasi penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (3/1/2025).

Langkah ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah, menciptakan kawasan yang tertata, dan mengatasi hambatan lalu lintas akibat keberadaan bangunan ilegal.

Kepala Pelaksana Tugas Satpol PP Kabupaten Gowa, Mappatangka Azis, menyebutkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat. Bangunan liar yang mengganggu akses jalan dan fasilitas umum menjadi sorotan utama.

“Kami menerima banyak laporan terkait bangunan liar yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu fasilitas publik. Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib,” jelas Mappatangka.

Sebanyak 20 personel Satpol PP, didukung dinas terkait, dikerahkan dalam operasi ini. Bangunan yang dibongkar meliputi kios pedagang kaki lima, pagar ilegal, dan struktur semi permanen yang berdiri di atas trotoar.

Salah seorang warga, Abdulrahman (38), mengapresiasi langkah tersebut. "Kami berharap kawasan ini lebih tertib dan bersih. Bangunan liar selama ini menjadi penyebab kemacetan," ujarnya.

Namun, sebagian pemilik kios mengaku keberatan. Anti, seorang pedagang kecil, menyampaikan kesulitannya. “Saya paham pemerintah ingin jalan ini lebih rapi. Tapi, saya merasa tidak ada solusi bagi kami pedagang kecil. Kios ini satu-satunya tempat saya mencari nafkah,” keluhnya.

Operasi pembongkaran berlangsung dengan pengawalan ketat untuk menghindari potensi konflik. Satpol PP menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan di wilayah lain yang menghadapi masalah serupa.

“Kami harap tindakan ini menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak mendirikan bangunan secara ilegal. Semua pihak harus mematuhi peraturan tata ruang yang telah ditetapkan,” tegas Mappatangka.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (Rijal)

  • Bagikan

Exit mobile version