MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel peraih suara tertinggi, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, menyiapkan bukti akurat untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dalam menghadapi gugatan dari Moh Ramdhan "Danny" Pomanto dan Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati, yang dikenal dengan tagline "Andalan Hati," merupakan pihak terkait dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel).
Kuasa hukum pasangan ini, Murlianto, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024.
“Permohonan sebagai pihak terkait telah diajukan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut,” ujar Murlianto di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025).
Sebagai pihak terkait, tim kuasa hukum "Andalan Hati" telah mempersiapkan jawaban dan bukti-bukti yang akan disampaikan dalam persidangan.
“Nanti, semua jawaban dan bukti yang kami punya akan ditampilkan di persidangan. Intinya, bukti ini bisa melemahkan permohonan dari kubu Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” jelas Murlianto.
Dalam perkara ini, KPU Sulsel bertindak sebagai pihak termohon atas gugatan yang diajukan oleh pasangan Danny-Azhar. Gugatan tersebut meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman-Fatmawati dari Pilgub Sulsel.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan paling cepat empat hari kerja setelah permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik).
Meski gugatan utama diajukan terhadap KPU Sulsel, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati tetap menyiapkan kuasa hukum sebagai bentuk antisipasi. Pasangan ini memperoleh 3.014.255 suara, menjadikan mereka sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilgub Sulsel. (*)