MK Hapus PT 20 Persen, Kompetisi Pilpres Lebih Terbuka

  • Bagikan
Banyak calon baru bakal tampil di Pilpres 2029

"Keputusan ini muncul menjadi tanda bahwa MK mendengarkan apa yang pernah diusulkan parpol atau masyarakat. Kami PBB sendiri mengajukan beberapa kali judicial review terkait hal ini," ujar Fahri.

Lebih lanjut tenaga pengajar UMI Makassar itu, ia mengaku bersyukur atas putusan MK. Terutama peluang kedepan yang memberikan ruang kepada partai politik dalam menentukan calon usungan di Pilpres 2029.

"Alhamdullilah kami anggap ini capaian demokrasi yang luar biasa. Ini kan memberikan kesempatan, hak yang sama bagi semua parpol falam mengusung kandidat capres atau cawapres," tambah akademisi Fakultas Hukum UMI itu.

Lain halnya pihak Golkar. Ketua Bappilu Golkar Sulsel, Lakama Wiyaka mengatakan bahwa DPP Golkar sudah memberikan keterangan bahwa putusan MK kontradiksi.

"Kan pak Sekertaris Jenderal DPP Partai Golkar (Sarmuji) sudah berikan keterangan, mengaku Golkar kaget dengan keputusan MK tersebut. Pasalnya, itu sudah ditolak beberapa kali. Jadi, Keputusan MK sangat kontra, mengingat putusan MK terhadap beberapa kali sebelumnya selalu menolak," katanya.

Dikatakan, selama ini catatan pandang MK dan pembuat Undang-Undang selalu sama terkait tujuan penerapan treshold. Hanya saja, kini ambang batas menjadi dihapus.

"Kan diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif. Sementara itu dulu. Kalau sudah hilang rasa kagetnya nanti saya respon lagi," tutup Lakama.
Tak hanya parpol, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa ambang batas (parliamentary threshold) 0% untuk pencalonan Presiden adalah konstitusional.

Penggiat Pemilu Laode Arumahi sekaligus mantan Ketua Bawaslu Sulsel menyebut bahwa publik menyambut baik langkah MK ini.
“Pasal ini sudah berkali-kali diuji oleh banyak pihak, tetapi selalu gagal. Putusan ini menunjukkan kekuatan argumentasi hukum para pemohon,” ungkap Laoder Arumahi.

Ia juga menekankan pentingnya revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk menyesuaikan dengan putusan MK.

“Revisi harus segera dilakukan oleh DPR dan pemerintah agar pembahasan cukup waktu dan pasca diundangkan memiliki waktu sosialisasi yang memadai,” tukasnya.

Pengamat politik Nurmal Idrus juga memberikan apresiasi atas keputusan MK. Menurutnya, aturan ambang batas selama ini membatasi hak politik individu dan memicu polemik.

  • Bagikan

Exit mobile version