Bapenda Sulsel dan Huadi Group Bahas Pajak Alat Berat dan Nilai Jual Alat Berat

  • Bagikan
Huadi Group saat menerima penghargaan sebagai pembayar pajak daerah terbesar 2024 dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

BANTAENG, RAKYATSULSEL – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Sulsel Wilayah Bantaeng, Hj. Gita Ikayani Chodijah, S.STP., M.Si, mengungkapkan telah menjalin komunikasi yang baik dengan Huadi Group terkait Pajak Alat Berat (PAB).

Setelah komunikasi awal, Gita menyatakan akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas lebih detail terkait PAB.

“Kemarin Huadi Group telah bersurat ke kami. Jadi, kami sepakat untuk membahasnya dengan baik. Kami menunggu langkah lebih lanjut,” ujar Gita saat dikonfirmasi, Minggu (5/1/2025).

Gita menambahkan, pertemuan tersebut akan membahas Nilai Jual Alat Berat (NJAB) sebagai dasar pengenaan pajak alat berat, sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menyebut bahwa pihaknya siap mengadakan pertemuan di Bantaeng maupun Makassar.

“Sesuai kebutuhan, kami akan menyesuaikan jadwal pertemuan dalam waktu dekat,” tambahnya.

Sebelumnya, Huadi Group menerima penghargaan sebagai pembayar pajak daerah terbesar 2024 dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, pada acara resmi yang digelar Jumat (6/12/2024).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Bantaeng mengapresiasi kontribusi Huadi Group terhadap pembangunan daerah.

“Kami berterima kasih atas dedikasi dan partisipasi Huadi Group dalam mendukung kemajuan daerah. Penghargaan ini menjadi bukti nyata peran penting Huadi Group bagi Kabupaten Bantaeng,” ujar Andi Abubakar.

Sementara itu, External Support PT Huadi Bantaeng Industry Park, Zulfahri Sulthan, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut mencerminkan kepatuhan Huadi Group terhadap peraturan perpajakan. Namun, ia juga mengakui pentingnya sosialisasi terkait perubahan aturan pajak.

“Banyak persoalan pajak yang memerlukan afirmasi dan sosialisasi dari pemerintah, khususnya terkait aturan baru. Pembayaran pajak yang tidak sesuai prosedur dapat berpotensi melanggar hukum,” ujar Zulfahri.

Zulfahri menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami peraturan terkait pajak alat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta peraturan lainnya, termasuk Peraturan Menteri Keuangan.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur perpajakan.

“Bantuan dari pemerintah, termasuk aparat penegak hukum, sangat kami butuhkan agar tidak ada prosedur yang dilanggar. Terima kasih atas perhatian dari berbagai pihak,” pungkas Zulfahri. (*)

  • Bagikan