OPINI: Presidential Treshold dan Insyafnya Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan
Oleh: Wiwin Suwandi (Praktisi Hukum)

Dengan demikian, tercipta kompetisi yang adil dari parpol peserta pemilu yang diberi kebebasan mengusung capres-cawapresnya tanpa harus tersandera Pres T. Masyarakat disuguhi menu prasmanan pilihan capres-cawapres tanpa harus dibatasi dengan 1-2 pilihan capres-cawapres dalam rezim Pres T selama ini.

Mengapa perlu dikawal, karena DPR suka ngeles dan tidak jarang mengabaikan putusan MK yang memerintahkan perubahan, baik sebagian atau seluruhnya pada undang-undang yang dinyatakan konstitusional. Misalnya pada putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

Putusan itu masing-masing soal syarat usia pencalonan kepala daerah dan ambang batas partai politik untuk mencalonkan kepala daerah.

Masyarakat sipil wajib mengawal putusan ini dipatuhi oleh pemerintah dan DPR sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam merumuskan, mengesahkan dan mengesahkan undang-undang. Putusan a quo harus dijalankan oleh pemerintah dan DPR sebagai bentuk kepatuhan hukum yang harus ditunjukan oleh lembaga Negara kepada rakyatnya.

Keduanya harus menunjukan sikap menghormati hukum dengan menjalankan putusan MK tanpa syarat dan tanpa siasat akal-akalan sebagaimana pembangkangan DPR dalam menindaklanjuti sejumlah putusan MK. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version