MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah meregistrasi 11 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel). Gugatan ini melibatkan tiga pasangan calon wali kota-wakil wali kota, tujuh pasangan calon bupati-wakil bupati, dan satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur.
Salah satu perkara yang diregistrasi MK adalah gugatan dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sulsel, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar).
Dengan terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota telah menerima dokumen tersebut. Hal ini memungkinkan KPU untuk segera menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih bagi daerah tanpa gugatan.
Di Sulsel, dari 25 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, 11 daerah terlibat sengketa hasil pemilu (PHPKada) di MK. Sementara itu, 14 kabupaten/kota lainnya dapat melanjutkan penetapan paslon terpilih yang meraih suara terbanyak.
Komisioner KPU Bantaeng, Ahmad Makmur, mengungkapkan bahwa penetapan paslon terpilih di daerah tanpa gugatan sedang menunggu surat resmi dari KPU RI.
"BRPK sudah diterbitkan, tetapi kami di kabupaten menunggu tindak lanjut surat dari KPU RI, karena MK memberikan perintah langsung ke KPU RI," jelas Ahmad, Senin (6/1/2025).
Ia menambahkan bahwa informasi sementara menyebutkan penetapan paslon terpilih dijadwalkan dilakukan serentak pada Kamis, 9 Januari 2025.
"Kemungkinan Kamis serentak, tetapi masih menunggu surat resminya," katanya.
Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh, membenarkan hal tersebut. "Insya Allah tanggal 9 Januari penetapan akan dilakukan," ujarnya singkat.
Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul, menyampaikan bahwa pihaknya juga menunggu surat dinas dari KPU RI untuk melaksanakan penetapan paslon terpilih secara serentak.
"Kabarnya KPU RI akan menerbitkan surat dinas untuk penetapan serentak pada Kamis. Kita tunggu besok untuk kepastian," kata Fitra.
Dengan adanya koordinasi antara KPU RI dan KPU di daerah, penetapan paslon terpilih diharapkan berjalan lancar, sekaligus memastikan proses sengketa di MK tidak mengganggu tahapan Pilkada lainnya. (Yadi/B)