Bapemperda DPRD Makassar Optimistis Tuntaskan 15 Usulan Ranperda

  • Bagikan
Kantor DPRD Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar optimis menyelesaikan sejumlah usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) periode 2025. Baik yang belum diselesaikan di tahun 2024 maupun yang baru diusulkan di tahun 2025.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2024 ada kurang lebih 25 Ranperda yang diusulkan dan hanya 4 diantaranya mampu diselesaikan menjadi Perda. Empat Perda itu diantaranya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043, Pengelolaan Limbah B3, Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro, dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Sementara pada tahun 2025, DPRD Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyetujui 15 usulan Ranperda dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Kota Makassar 2025.

"Kita optimis, karena teman-teman di bapemperda yang baru ini kami komitmen untuk memaksimalkan. Kita targetnya itu 90 persen, Insyaallah kita selesaikan di 2025," ujar Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025) malam.

Basdir menjelaskan, sebenarnya ada kurang lebih 20 ranperda yang diusulkan untuk digodok di tahun 2025. Namun karena keterbatasan waktu, hanya 15 diantaranya yang disepakati.

Dari 15 ranperda itu, ada 4 diantaranya yang disebut wajib dilaksanakan seperti Ranperda
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) dan Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Memang kemarin itu kita sortir untuk melihat kemampuan kapasitas dan waktu. Awalnya itu sekitar 20 usulan tapi kita sortir dan kita rasional akhirnya 15 ditetapkan. Karena ada empat wajib, seperti RPJMD, ABPD, perubahan, dan lainnya itu kita liat yang urgent- urgent dan kemudian kita masukkan," ungkapnya.

Mantan Anggota Fraksi Demokrat DPRD Makassar yang kini kembali duduk lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjelaskan dari 15 ranperda yang diajukan tahun 2025, beberapa diantaranya merupakan ranperda 2024. Alasan tersebutlah yang juga menjadi dasar kenapa pihaknya hanya berani memutuskan 15 ranperda dibahas di tahun 2025.

Ia juga menyampaikan, saat memutuskan 15 ranperda tersebut sempat diwarnai perdebatan. Basdir mengatakan harus realistis mengingat dari pengalaman tahun sebelumnya masih banyak yang belum diselesaikan.

"Yang kita anggap penting yang lalu kembali dibahas, namun tidak selesai itu tetap kita akomodir, tetapi ada juga (ranperda) yang betul-betul baru. Sehingga 15 usulan yang kita akomodir, kita tidak mau muluk-muluk jangan sampai terlalu banyak dan faktanya kita tidak mampu selesaikan," kata Basdir.

"Memang ada perdebatan pada saat kita kurangi usulan prolegda, tapi saya rasionalkan ke teman-teman, jangan sampai kayak kemarin usul terlalu banyak sementara realisasi kurang, kan apa respon masyarakat," sambungnya.

Adapun untuk persiapan pembahasan ranperda tersebut, kata Basdir, pihaknya atau anggota Bapemperda DPRD Makassar, sudah siap. Namun ada beberapa hal teknis yang masih sementara berproses dan menunggu waktu.

"Teman-teman di Bapemperda itu termasuk teman-teman di komisi sudah siap, karena beberapa (Ranperda) yang menyebrang tahun itu sudah ada naskah akademiknya, tinggal dijalankan. Kita tinggal tunggu DPAnya dari pemerintah kota, kalau sudah ada kita jalan secepatnya," kuncinya.

Adapun diketahui, 15 usulan ranperda itu di antaranya:

1. Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Pemerintah Kota Makassar – BPKAD)

2. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Pemerintah Kota Makassar – BPKAD)

3. Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Pemerintah Kota Makassar – BPKAD)

4. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pemerintah Kota Makassar – Dinas Pariwisata)

5. Rancangan Perda tentang Pembentukan Perumda RPH Kota Makassar (Pemerintah Kota Makassar – BRIDA dan Bagian Perekonomian)

6. Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 (Pemerintah Kota Makassar – BAPPEDA)

7. Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar (Pemerintah Kota Makassar – Bagian Perekonomian)

8. Rancangan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pemerintah Kota Makassar – Dinas Lingkungan Hidup)

9. Rancangan Perda tentang Kearsipan (Komisi A DPRD Kota Makassar)

10. Rancangan Perda tentang Pengelolaan Parkir di Kota Makassar (Komisi B DPRD Kota Makassar)

11. Rancangan Perda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (Komisi C DPRD Kota Makassar)

12. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Komisi C DPRD Kota Makassar)

13. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya (Komisi D DPRD Kota Makassar)

14. Hak Keuangan Perubahan Perda No.1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD (Bapemperda DPRD Kota Makassar)

15. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Bapemperda DPRD Kota Makassar). (Isak/C)

  • Bagikan

Exit mobile version