Ketua KPU Bone Dijatuhi Sanksi DKPP, Tak Berdampak pada Keterpilihan Caleg Gerindra

  • Bagikan
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin, dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Yusran dinyatakan terbukti memberikan instruksi penambahan suara kepada calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra, Andi Tenri Abeng Salangketo.

Meski demikian, sanksi yang dijatuhkan kepada Yusran tidak memengaruhi posisi Andi Tenri Abeng yang saat ini telah duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menegaskan bahwa tindakan Yusran tidak serta merta berkaitan dengan keterpilihan Tenri Abeng.

"Tidak ada hubungannya. Bahwa dia (Yusran) memberikan instruksi, itu belum tentu dilaksanakan," kata Hasbullah, Senin (6/1/2025).

Menurut Hasbullah, meskipun DKPP memaknai tindakan Yusran sebagai pelanggaran etik, hal itu tidak berdampak pada hasil rekapitulasi suara yang sah. Ia menambahkan bahwa dalam proses rekapitulasi suara saat Pemilu Legislatif (Pileg) Februari lalu, tidak ditemukan masalah atau keberatan dari saksi yang hadir.

"Rekapitulasi suara dilakukan secara terbuka dengan kehadiran saksi. Tidak ada gugatan terkait hasil tersebut, sehingga hasil rekapitulasi tetap sah," jelasnya.

DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Yusran Tajuddin pada sidang pembacaan putusan terhadap delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Yusran dinyatakan terbukti memerintahkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk menambah 50 suara bagi Andi Tenri Abeng. Meski tidak ditemukan bukti adanya perubahan suara, DKPP menilai tindakan Yusran melanggar prinsip kejujuran, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan bahwa sanksi diberikan berdasarkan pertimbangan tindakan Yusran yang mencederai integritas penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Yusran Tajuddin, Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone, dalam tiga perkara yang terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ratna Dewi saat membacakan amar putusan.

Keterpilihan Tenri Abeng Tetap Sah

Hasbullah menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menggugat perolehan suara Andi Tenri Abeng, sehingga keterpilihannya tetap sah.

"Apa yang mau dipermasalahkan? Proses rekapitulasi sudah disetujui semua saksi dan tidak ada gugatan. Instruksi yang dilakukan Yusran belum tentu dilaksanakan oleh anggota PPK," kata Hasbullah.

Dengan keputusan ini, posisi Andi Tenri Abeng sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tetap tidak terganggu, sementara Yusran Tajuddin mendapat teguran keras terakhir dari DKPP. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version