Penyerahan Santunan Klaim Bagi Nelayan di Kabupaten Sinjai

  • Bagikan
Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dilakukan PJ Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakhrulloh bersama dengan PJ Bupati Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sinjai, pada Sabtu (4/1).

SINJAI, RAKYATSULSEL - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sinjai kembali menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Nelayan di Kabupaten Sinjai yang meninggal dunia sebesar Rp42 juta.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan PJ Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakhrulloh bersama dengan PJ Bupati Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sinjai, pada Sabtu (4/1).

Penerima santunan kematian tersebut yakni ahli waris dari peserta Ali Amar yang merupakan Nelayan di Desa Tongke-tongke, Sinjai.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, PJ Gubernur Sulawesi Selatan menyerahkan secara simbolis bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 508 Nelayan Kabupaten Sinjai, penyerahan tersebut juga langsung diterima oleh PJ Bupati Kabupaten Sinjai.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya pegawai formal dan non-ASN saja, tetapi pekerja informal seperti Nelayan, Petani, para perangkat RT/RW serta pekerja mandiri lainnya dapat didaftarkan pada jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ditempat yang berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana menyampaikan turut berduka cita kepada pihak keluarga dan berharap santunan kematian tersebut dapat bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan.

"Ini adalah perwujudan negara hadir dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses penyerahan santunan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan baik kecelakaan kerja sampai terburuknya yakni meninggal dunia," kata I Nyoman Hary Sujana.

Dan diharapkan seluruh pekerja di Kabupaten Sinjai, baik pekerja formal maupun informal juga didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan ini. (*)

  • Bagikan