JAKARTA, RAKYATSULSEL - Pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp 89.410.258.
Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mencapai Rp 93,4 juta.
Keputusan ini diambil melalui rapat panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama yang digelar pada Senin, 6 Januari 2025.
Rincian Biaya Haji 2025
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk tahun 2025 telah disepakati sebesar Rp 55.431.750,78 per jemaah.
Jumlah ini mewakili sekitar 62 persen dari total BPIH tahun 1446 H/2025 M. Ketua Panja Haji DPR, Abdul Wachid, menjelaskan bahwa biaya yang dibayar langsung oleh jemaah akan digunakan untuk beberapa pos penting, seperti:
- Penerbangan ke Arab Saudi: Rp 33.100.000
- Akomodasi di Makkah: Rp 14.775.478
- Akomodasi di Madinah: Rp 4.517.720
- Living Cost: Rp 3.200.002
Nilai Manfaat Haji 2025
Jumlah nilai manfaat yang disepakati untuk operasional haji 2025 sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.
Nilai ini mengalami penurunan sebesar Rp 1.368.219.881.908,86 dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai Rp 8.200.040.638.567,20.
Pemerintah, melalui Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR yang terus bekerja meskipun dalam masa reses.
Nasaruddin menyatakan rasa terima kasih kepada DPR atas dukungannya untuk memberikan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
Harapan Pemerintah untuk Jemaah Haji 2025
Menag Nasaruddin Umar juga berharap keputusan ini akan diterima dengan baik oleh masyarakat, terutama calon jemaah haji.
Ia menyampaikan bahwa perjuangan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan manfaat bagi jemaah yang akan menjalankan ibadah haji tahun 2025.
"Kami berharap ini menjadi harapan bagi masyarakat yang akan berhaji," ungkap Menag. (fin)