Adapun tiga penghargaan tersebut adalah Terbaik I Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) di Wilayah tahun 2024. Kemudian Terbaik II Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Wilayah tahun 2024 untuk Kategori Provinsi Kecil. Serta Terbaik II Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM tahun 2024.
Kemudian, Kanwil Kemenkumham Babel kembali menjadi Kantor Wilayah Terbaik Kategori Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kementerian Keuangan Tahun 2024 pada Desember 2024. Penghargaan tersebut diberikan pada gelaran Rapat Kerja Teknis Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) 2024, yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Jakarta.
Menutup tahun 2024, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kakanwil Kemenkum Babel), Harun Sulianto, berhasil meraih penghargaan terbaik II dalam kategori Anugerah Legislasi Tahun 2024 bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Pimpinan Tinggi Pratama Golongan I.
Penghargaan bergengsi tersebut diberikan dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan yang digelar di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, pada Selasa, 17 Desember 2024. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, didampingi Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.
Di penghujung tahun pada bulan Desember 2024 Kanwil Kemenkumham Babel meraih 2 penghargaan dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kep Babel yang diberikan dan diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yakni :
- Koordinator Wilayah K / L Dengan Capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Satker Besar Tahun 2024
- Kantor Wilayah K / L dengan Implementasi Kontrak Pra - DIPA Terbesar
Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto berharap kepada jajarannya untuk terus meningkat kualitas kinerja sehingga berdampak kepada kesejahteraan Masyarakat dan pelayanan publik. (*)