MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 dan disambut antusias oleh berbagai pihak sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi Indonesia.
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menyatakan dukungan penuhnya terhadap putusan ini. Ia menyebut penghapusan ambang batas tersebut sebagai kemenangan besar bagi rakyat Indonesia.
“Keputusan ini bukan hanya membuka ruang lebih luas bagi regenerasi kepemimpinan nasional, tetapi juga menjadi tonggak penting untuk membangun demokrasi yang lebih inklusif, kompetitif, dan substantif,” ujar Tamsil, Selasa (7/1/2024).
Tamsil mengingatkan, perjuangan untuk menghapus presidential threshold bukanlah hal baru. Pada 2021, ia bersama rekan-rekannya di DPD RI turut menggugat aturan tersebut ke MK. Ia meyakini bahwa ambang batas ini telah membatasi aspirasi rakyat dan mempersempit pilihan dalam menentukan pemimpin bangsa.
“Kini, putusan MK menjawab harapan tersebut. Semua partai politik, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung kader terbaiknya. Ini memberikan rakyat lebih banyak pilihan dan memastikan demokrasi kita benar-benar mencerminkan suara seluruh elemen bangsa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tamsil menilai putusan ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya stabilitas, persatuan, dan kerukunan nasional.
“Dengan menghapus threshold, kita mematahkan belenggu polarisasi yang selama ini memecah belah bangsa. Pilpres kini menjadi ajang kompetisi gagasan dan program terbaik, bukan sekadar pertempuran dua kubu besar,” tuturnya.
Sebagai pendukung visi besar Presiden Prabowo, Tamsil optimis langkah ini akan memperkuat legitimasi pemilu, menghasilkan pemimpin yang diterima secara luas, dan mendorong rekonsiliasi politik pasca-kontestasi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini demi memperkuat sistem demokrasi, termasuk melalui terobosan seperti penerapan e-voting yang lebih transparan dan efisien.
“Momentum ini harus kita manfaatkan untuk menciptakan demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif dan membawa manfaat nyata bagi rakyat. Mari kita jalankan keputusan MK ini dengan sepenuh hati demi Indonesia yang lebih adil, maju, dan bersatu,” harap Tamsil. (Yadi/A)