MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pendahuluan untuk sengketa hasil Pilgub Sulawesi Selatan 2024. Sidang ini akan digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.
Sidang tersebut menjadi langkah awal pemeriksaan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), yang mempersoalkan hasil pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan data dari MK, salah satu hakim dalam panel yang mengadili sengketa Pilgub Sulsel adalah Arsul Sani. Arsul sebelumnya merupakan anggota DPR RI sekaligus politikus senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelum bertugas sebagai hakim MK, Arsul memiliki rekam jejak panjang di dunia politik.
PPP, partai yang pernah diwakili Arsul, adalah salah satu partai pengusung pasangan nomor urut 01, Danny-Azhar (DIA), dalam Pilgub Sulsel 2024.
Sidang panel II yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Prof. Dr. Saldi Isra, dengan anggota hakim lainnya yaitu Dr. Ridwan Yusmic Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam gugatan yang diajukan ke MK, pasangan Danny-Azhar menyampaikan beberapa tuntutan utama, yaitu:
- Pemungutan Suara Ulang (PSU): Pasangan DIA meminta MK memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) pada 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
- Diskualifikasi Paslon 02: Pasangan DIA meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati).
Salah satu petitum yang diajukan berbunyi:
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 02 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi."
Pasangan Danny-Azhar didampingi oleh lima kuasa hukum dalam proses gugatan ini, yaitu Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata, Adhisti Aprilia Maas, dan Amnasmen.
Juru bicara tim hukum Danny-Azhar, Asri Tadda, menjelaskan bahwa sidang pendahuluan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan keabsahan permohonan gugatan.
"Sidang pendahuluan ini akan memeriksa formil gugatan, apakah sudah sesuai dengan prosedur dan apakah masuk dalam kewenangan MK. Kami optimis semua yang kami ajukan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan MK," ujar Asri, Rabu (8/1/2025).
Sidang pendahuluan ini menjadi tahap penting untuk menentukan kelanjutan kasus. Selain itu, keputusan hakim, termasuk Arsul Sani, akan menjadi perhatian mengingat latar belakang politiknya yang sebelumnya aktif di PPP, salah satu pengusung pasangan Danny-Azhar.
Hasil persidangan awal ini akan menjadi landasan apakah gugatan pasangan Danny-Azhar dapat diterima dan diproses lebih lanjut oleh MK. (Yadi/B)