PKB Sulsel Siap Hadapi Pilkada Tanpa Ambang Batas Pencalonan

  • Bagikan
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Sulsel, Syamsul Rizal alias Daeng Ical

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi atas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai membawa perubahan signifikan dalam peta politik nasional. Pasal tersebut, yang sebelumnya menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah, dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Meskipun ambang batas pencalonan sempat mengalami penyesuaian sebelum Pilkada Serentak 2024, penghapusan totalnya kini menjadi perhatian berbagai partai politik.

Sekretaris DPW PKB Sulawesi Selatan, M. Haekal, menegaskan bahwa PKB siap menghadapi perubahan ini.

"Jika sudah diputuskan oleh MK, tentu PKB siap melaksanakan sesuai aturan tersebut," katanya, Rabu (8/1/2025).

Haekal menjelaskan bahwa pasca tahun politik 2024, PKB akan memusatkan perhatian pada penguatan internal partai.

"Mulai 2025 PKB pasti fokus melakukan penguatan internal partai. Karena tidak ada Pemilu sampai 2029," ujar Haekal.

Ia juga menekankan bahwa PKB memiliki banyak kader potensial untuk didorong sebagai calon pemimpin daerah. Kendala utama selama ini adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada.

"Jika soal kader, PKB sudah memiliki banyak kader untuk didorong maju jadi pimpinan daerah. Problem selama ini hanya mahalnya cost politik Pilkada," imbuhnya.

Senada dengan itu, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Sulsel, Syamsu Rizal MI, menyatakan bahwa penghapusan ambang batas pencalonan tidak akan menjadi hambatan berarti bagi partainya.

"Kalau itu diterapkan sampai ke daerah, bagi kami di PKB hampir tidak ada masalah," ungkapnya.

Syamsu Rizal juga menegaskan kesiapan partai untuk beradaptasi dengan berbagai sistem pemilihan.

"Maksudnya, kami sudah siap pakai sistem mana saja. Kami intens lakukan konsolidasi dan pengkaderan. Jadi InsyaaAllah bisa siap," tutupnya. (Yadi/B)

  • Bagikan