Sengketa Pilkada

  • Bagikan
Ema Husain Sofyan

Oleh: Ema Husain Sofyan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Permohonan atau gugatan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai 309 perkara. Terdiri atas 23 perkara PHP gubernur dan wakil gubernur. Adapun untuk PHP wali kota dan wakil wali kota sebanyak 49 perkara. Sedangkan untuk PHP pupati dan wakil bupati sebanyak 237 perkara. Permohonan ada yang diajukan secara online.

Hal yang menarik dalam perselisihan ini adalah pihak terkait dalam hal ini peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU, tidak secara otomatis dilibatkan langsung dalam setiap permohonan yang diajukan penggugat. Pemenang harus mengajukan diri sebagai pihak terkait yang juga akan diseleksi oleh MK agar dapat ikut memberikan keterangan untuk menyanggah dalil atau alasan-alasan yang diajukan pemohonan.

MK memiliki waktu selama 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sejak diregister, 45 hari kerja adalah hari senin hingga jumat, dimana jika dalam hari kerja tersebut terdapat tanggal merah, maka tidak dihitung seperti halnya dengan hari sabtu dan minggu.

Syarat formal untuk menggugat di MK telah jelas diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi. Apabila dikelompokkan, maka ada empat ambang batas, yakni 2 persen untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta orang atau kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 orang; 1,5 persen untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai enam juta orang atau kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu sampai dengan 500 ribu orang; 1 persen untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta orang atau kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai dengan 1 juta orang; dan 0,5 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk di atas 12 juta atau kabupaten/kota dengan penduduk di atas 1 juta jiwa.

Jika melihat selisih suara pemenang atau pihak terkait dengan pemohon, maka yang layak untuk lanjut sampai pemeriksaan pokok perkara dapat dihitung dengan jari. Namun ternyata MK dalam berbagai putusannya tidak lagi semata mata berpatokan pada selisih suara, namun juga pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Bagi para pemohon jika mampu membuktikan sangkaan adanya pelanggaran yang sifatnya TSM maka berpotensi untuk lanjut pada pemeriksaan pokok perkara.

Dengan jumlah perkara yang di atas lima puluh persen dari total penyelenggaraan pilkada, maka menjadi persoalan tersendiri bagi hakim MK untuk cermat dan teliti dalam memeriksa perkara yang masuk. Mengingat hakim MK yang hanya berjumlah sembilan orang dan maksimal tiga panel, maka dalam sehari bisa memeriksa sampai 47 perkara dalam sehari, sebagaimana informasi dari website MK yang menyediakan waktu selama tiga hari untuk membacakan permohonan pemohon. Yang berarti setiap panel dalam sehari harus mampu memeriksa 15 PHP Pilkada.

Semoga MK mampu mengemban amanah dan memberikan keadilan bagi semua pihak dalam sengketa hasil yang akan memulai pemeriksaan perkara pada Rabu 8 Januari 2025, hari in. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version