MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam), yang semula mengajukan gugatan hasil Pilkada Parepare ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini telah mencabut gugatan tersebut.
Meski demikian, gugatan paslon yang diusung oleh Golkar, Gelora, dan Demokrat itu masih teregistrasi di laman resmi MK.
Tim Hukum Erat-Bersalam, Imran Eka Saputra, memastikan bahwa gugatan tersebut secara resmi telah dicabut, meski belum tercatat sebagai dicabut di sistem MK.
"Ya, meskipun gugatan masih teregistrasi di laman resmi MK, kami sudah mencabutnya secara resmi. Itu hanya masalah teknis administratif," ujar Imran kepada Harian Rakyat Sulsel, Rabu (8/1/2025).
MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Parepare pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 09.00 WIB. Imran menyatakan akan hadir dalam sidang untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim terkait pencabutan gugatan tersebut.
"Jadi, sesuai jadwal, saya akan hadir untuk memberikan keterangan guna memperkuat laporan kami sebelumnya bahwa gugatan ini sudah dicabut secara resmi dan tidak dilanjutkan," tegas Imran, yang juga Koordinator Tim Advokasi Hukum Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024 dari Golkar.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan bahwa meskipun gugatan telah dicabut, MK tetap harus melanjutkan proses pemeriksaan pendahuluan. Hal ini dilakukan untuk memastikan legalitas pencabutan gugatan di hadapan publik.
"Sengketa Pilkada Parepare tetap teregistrasi. Nanti pada pemeriksaan pendahuluan, jika ada keterangan resmi dari pemohon tentang pencabutan gugatan atau jika pemohon tidak hadir, maka posisinya akan dismisal (tidak dilanjutkan)," jelas Hasbullah.
Pencabutan gugatan oleh Erat-Bersalam menunjukkan sikap legawa terhadap hasil Pilkada Parepare 2024. Namun, sesuai aturan, MK tetap melanjutkan proses untuk mengesahkan pencabutan tersebut secara formal. Sidang pada 10 Januari akan menjadi penentu akhir dari status gugatan ini. (Yadi/B)