Kuasa Hukum Desak Pemerintah Kembalikan Abdul Hayat Gani Sebagai Sekprov Sulsel

  • Bagikan
Abdul Hayat Gani

Saiful mengungkapkan bahwa Mensesneg telah mengirimkan surat kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Fadjry Djufri, terkait pelaksanaan putusan tersebut.

"Surat dari Mensesneg sudah dikirimkan pada tanggal 7 Januari 2025. Hal ini sebaiknya ditanyakan langsung kepada Pj Gubernur untuk tindak lanjutnya," tambah Saiful.

Berdasarkan dokumen perkara PTUN Jakarta dengan nomor 12/G/2023/PTUN.JKT, gugatan Abdul Hayat Gani dikabulkan dengan sejumlah poin penting, yaitu:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani.
  3. Mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut.
  4. Memerintahkan tergugat merehabilitasi kedudukan penggugat sebagai Sekprov Sulsel.
  5. Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp326.000.

Putusan ini menjadi penanda bahwa Abdul Hayat Gani berhak mendapatkan kembali jabatannya sebagai Sekprov Sulsel. Hingga saat ini, tindak lanjut dari pemerintah dan Pj Gubernur Sulsel masih ditunggu. (Yadi/B)

  • Bagikan