Plt. Kakanwil Ditjen PAS Sulsel Ajak Ka.UPT dan Jajarannya Pedomani Peraturan IMIPAS Nomor 4 Tahun 2024

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Selatan, Muhammad Ali, didampingi Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Ashari serta Kabid Pelayanan dan Pembinaan Varit Harianto, mengimbau seluruh Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Rutan (Karutan) untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan memedomani Peraturan IMIPAS Nomor 4 Tahun 2024.

Muhammad Ali menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan tugas sesuai aturan organisasi dan tata kerja Kanwil yang baru, khususnya dalam masa transisi ini.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak mengikuti perubahan nomenklatur yang berkaitan dengan kedudukan Ditjen Pemasyarakatan di pusat maupun wilayah.

“Kita harus menyatukan persepsi antara pusat dan wilayah dalam memperbarui tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai aturan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Ali saat memberikan arahan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) Pemasyarakatan Sulawesi Selatan beserta jajarannya melalui Zoom Meeting pada Rabu pagi (8/1/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa karena SK definitif Dirjen Pemasyarakatan belum terbit, seluruh pelaksanaan tugas harus tetap berkoordinasi dengan Plt. Kakanwil. “Segala tugas harus dikoordinasikan dengan Plt. Kakanwil,” ungkapnya.

  • Bagikan

Exit mobile version