MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pilgub Sulawesi Selatan pada Kamis, 9 Januari 2025. Sidang ini menjadi langkah awal untuk memeriksa gugatan yang diajukan pasangan calon Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) terkait hasil Pilkada yang mereka anggap bermasalah.
Dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK, Danny-Azhar diwakili oleh lima kuasa hukum, yaitu Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata, Adhisti Aprilia Maas, dan Amnasmen.
"Alhamdulillah, gugatan dari Danny-Azhar di Mahkamah Konstitusi sudah teregistrasi, dan saat ini tim hukum sedang mengikuti sidang pendahuluan," ujar juru bicara tim DIA, Asri Tadda, Kamis (9/1/2025).
Asri menambahkan bahwa tim hukum pasangan Danny-Azhar telah bekerja dengan baik dan profesional. Ia juga berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegakkan keadilan seadil-adilnya untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Sulawesi Selatan.
“Kami berharap hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi memberikan yang terbaik, tidak hanya untuk pasangan kami, tetapi juga untuk demokrasi di Sulawesi Selatan,” imbuhnya.
Berdasarkan data MK, sidang gugatan Pilgub Sulsel dipimpin oleh panel II yang diketuai oleh Prof. Dr. Saldi Irsa, dengan anggota hakim Dr. Ridwan Yusmic Mansyur dan Arsul Sani. Arsul Sani, sebelum menjadi hakim MK, merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga mendukung pasangan Danny-Azhar pada Pilkada 2024.
Meski demikian, Pengamat Demokrasi dan Konsultan Politik, Nurmal Idrus, meyakini bahwa latar belakang politik hakim tidak akan memengaruhi profesionalisme mereka dalam memutuskan perkara.
"Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki rekam jejak dan karir yang jelas. Meski memiliki latar belakang partai politik, benturan kepentingan sulit ditarik dalam proses ini karena semua didasari oleh fakta, data, dan bukti yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat," jelas Nurmal, mantan Ketua KPU Kota Makassar.
Menurutnya, proses persidangan di MK sepenuhnya bertumpu pada fakta hukum. Data dan bukti yang disampaikan dalam persidangan menjadi faktor utama yang akan menentukan keputusan.
"Meski ada hakim berlatar belakang partai, itu tidak serta-merta memengaruhi hasilnya. Semua akan bertumpu pada kemampuan pihak penggugat untuk membuktikan bahwa ada hal-hal yang membuat mereka gagal menjadi pemenang," kata Nurmal.
Ia menambahkan, hakim MK akan melihat apakah keputusan KPU dapat dibantah oleh bukti yang cukup kuat dari penggugat sehingga memengaruhi hasil Pilkada.
Sidang pendahuluan ini diakhiri dengan pembahasan bukti-bukti awal dari penggugat dan tergugat. Hasil akhir gugatan akan ditentukan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. (Yadi/B)