MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti rapat koordinasi terkait penilaian dan verifikasi desa/kelurahan sadar hukum secara periodik, yang diadakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring.
Turut mengikuti rapat ini Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati beserta jajaran pada Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Kamis (09/01).
Agenda utama yang dibahas dalam rapat ini yakni membahas penguatan penilaian dan verifikasi serta teknis pemenuhan data dukung berdasarkan indikator desa/kelurahan sadar hukum. Rapat ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program desa/kelurahan sadar hukum berjalan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran hukum di masyarakat sebagai bagian dari pembangunan budaya hukum.
Salah satu caranya ialah dengan membangun Pos Bantuan Hukum Desa di seluruh Indonesia dan Pojok Literasi atau Pojok Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di desa/kelurahan.
“Pos bantuan hukum yang berada di tiap desa/kelurahan menjadi tempat bagi warga desa/kelurahan yang memiliki masalah hukum. Jadi ketika mereka memiliki masalah hukum, mereka tahu harus kemana untuk mendapat pencerahan,” ujar Kristomo.
Lebih lanjut Kristomo menekankan, pos bantuan hukum desa akan memberikan 4 (empat) layanan utama, meliputi informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, serta memberikan rujukan kepada masyarakat atas permasalahan yang mereka alami.