Dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, RDP Bahas Kebijakan Soal Penangkapan Ikan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi B DPRD Sulawesi Selatan membidangi Perekonomian, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Hinpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Selatan.

RDP ini menyikapi terakit dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud, dihadiri Ketua Komisi B DPRD Sulsel Andi Azizah Irma Wahyudiayati, beserta Wakil Ketua, Sekretari dan Anggota, di ruang Komisi B Sulsel, Jumat (10/1/2025).

Ketua Komisi B DPRD Sulsel Andi Azizah Irma Wahyudiayati mengatakan bahwa, perwakilan nelayan mengeluhkan terkait dengan pemberlakukan PP Nomor 11 Tahun 2023 ini.

"Makanya tadi rekomendasinya kita di komisi, karena itu jadi kebijakan pemerintah pusat nanti kita ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kita akan mengajak perwakilannya teman-teman dari HNSI untuk ikut bersama," kata Irma.

Legislator NasDem Sulsel ini menuturkan bahwa, jika PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukan berlaku secara menyelutih, maka para nelayan akan terbebani dengan harga GPS yang akan digunakanm

"Alatnya itu (harganya) sekitar 14 sampai 15 jutaan. Nah ini untuk kapal-kapal kecilji jadi agak mengeluh mereka untuk memasang alat itu, padahal alat itu sebenarnya untuk programnya kementerian karena untuk melacak (nelayan)," jelasnya.

Irma mengakui bahwa, memang tujuannya bagus, karena jika nelayan mendapat masalah di laut bisa terdeteksi dengan menggunakan alat GPS ini.

"Cuman karena biaya dan apa segala macam keluhkan teman-teman, sedangkan kapal juga yang di gunakankan kapal kecil, bukan kapal yang besar," bebernya.

Olehnya itu, ia berharap mudah-mudahan masih peraturan ini masih bisa ubah, karena mada celah untuk merevisi. Selain itu juga belum di berlakukan full sampai Desember 2025.

Lebih lanjutnya, ia menuturkan bahwa, nelayan juga mengeluhkan terkait dengan batasan yang diatur dalam peratiran tersebut. Karena membatasi wilayah penangkapan nelayan.

"Jadi ada (batasannya), makanya kan itu yang mereka keluhkan zonanya, karena kapan di sudah melewati zona pastikan dia terbaca dengan alat itu, ya teman-teman mau kalau ini di permudah. Mereka juga mau ada penambahan zona," pungkasnya. (Suryadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version