JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Kepala BPOM RI Taruna Ikrar berlangsung penuh kekerabatan di Mabes Polri, Jumat 10 Januari 2025. Pertemuan itu mengingatkan masa awal berkarir sebagai polisi dan dokter, terlebih saat pendemik covid 19.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar salah satu tantangan kejahatan dengan maraknya peredaran makanan, minuman, obat, kosmetik ilegal serta mengandung bahan berbahaya baik peredaran langsung atau melalui online.
"Alhamdulillah sebagai pimpinan tertinggi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sangat mendukung BPOM tidak akan tebang pilih siapapun yang melanggar akan ditindaki secara hukum," ujar Taruna Ikrar.
Sejak Oktober hingga Desember 2024, kata Taruna Ikrar, tercatat 40,00 persen daerah rawan kejahatan obat dan makanan serta berkaitan dengan produk kosmetik. Kemudian, 42,99 persen pengaduan produk ilegal yang diterima aduan masyarakat Badan POM melakukan pengawasan ketat keamanan, manfaat dan mutu obat dan makanan
"Termasuk kosmetik, dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan keadilan dalam berusaha," beber Taruna.
"Badan POM dibantu Polri melalui Deputi IV melakukan pengawasan keamanan, manfaat dan mutu obat dan makanan, termasuk kosmetik, dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan keadilan berusaha," tambahnya.
Taruna menambahkam Badan POM bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan intensifikasi pengawasan dan penindakan pada Oktober dan November 2024 terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.
Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan dan penindakan, pelanggaran serta dugaan kejahatan dengan nilai kerugiaan ekonomi cukup signifikan terjadi di empat wilayah, yaitu provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Temuan dari keempat wilayah tersebut berjumlah 235 item atau 205.400 pieces produk kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya. Total nilai keekonomiannya mencapai Rp8,9 miliar. Rincian nilai ekonomi temuan berdasarkan wilayah dari yang terbesar, yaitu mencapai lebih dari Rp4,59 miliar di Jawa Barat, Rp1,88 miliar di Jawa Timur, Rp1,43 miliar di Jawa Tengah, dan Rp1,01 miliar di Banten.
Sedangkan nilai keekonomian temuan berdasarkan jenis pelanggaran, senilai lebih dari Rp4,59 miliar adalah kosmetik mengandung bahan berbahaya dan Rp4,31 miliar berupa kosmetik ilegal
Taruna menambahkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi besar 2024 di Semarang dan Bandung dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp400 miliar serta tim gabungan BPOM serta Polri.
Ada tiga lokasi di Kawasan Industri Candi, menemukan lebih dari 1 miliar tablet, ratusan karung bahan baku, serta alat produksi senilai Rp317 miliar.
“Obat-obatan ilegal yang ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan, yang kerap disalahgunakan,” lanjutnya.
Di Bandung, operasi serupa dilakukan pada hari yang sama. Tim BPOM bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap produksi ilegal obat keras dan obat bahan alam (OBA) di wilayah Marunda dan Cikarang.
"Intinya demi keselamatan rakyat Indonesia akan menindak secara tegas yang melawan hukum merugikan rakyat," tegasnya.
Dampak serius dan langkah tegas obat-obatan ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan obat keras dapat memicu kecanduan, kerusakan organ vital seperti hati dan ginjal, hingga berujung pada kematian.
"Temuan ini akan diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara," pungkas Taruna. (*)