Pendaftaran PPPK Tahap Kedua 2024 Pemkot Makassar Diperpanjang hingga 15 Januari 2025

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola SDM (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsun.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua resmi diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola SDM (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsun, pada Jumat (10/1/2025).

Akhmad, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pelamar yang masih harus melengkapi berkas atau persyaratan.

"Ada kondisi di beberapa daerah yang membutuhkan waktu tambahan, terutama bagi pelamar kategori tertentu," ujar Akhmad.

Awalnya, pendaftaran tahap kedua dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, batas waktu tersebut diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 7 Januari 2025.

"Pada 6 Januari, kami kembali menerima surat dari BKN yang memperpanjang pendaftaran hingga 15 Januari 2025," tambahnya.

Akhmad juga mengungkapkan bahwa lebih dari 2.000 pelamar telah lolos pada tahap pertama dari total 2.017 formasi yang tersedia. Namun, masih ada beberapa formasi yang belum terisi.

"Formasi yang belum terisi inilah yang akan diperebutkan pada tahap kedua," jelas Akhmad.

Tahap kedua ini, lanjutnya, bertujuan untuk mengisi formasi yang tersisa dengan tetap mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penataan Tenaga Non-ASN.

"Baik pada tahap pertama maupun kedua, formasi yang tidak terisi akan menjadi daftar tunggu hingga aturan teknis berikutnya diterbitkan," tuturnya.

Akhmad menegaskan bahwa hingga Desember 2024, pemerintah akan menata tenaga non-ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.

"Ke depan, tidak akan ada lagi tenaga honorer, melainkan hanya tenaga yang sesuai dengan rujukan UU Nomor 20 Tahun 2023," terang Akhmad. (Shasa/B)

  • Bagikan

Exit mobile version