Dalam sengketa Pilkada Bulukumba, pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2 Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf) yang merupakan petahana dituding menyalahgunakan kewenangan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 (Pilbup Bulukumba).
Hal ini didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto. Keduanya merupakan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 (PHPU Bup) dengan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (10/1/2025) siang, Kurniadi selaku kuasa hukum mendalilkan petahana (Pihak Terkait) yang juga turut mencalonkan diri, melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan memanfaatkan perangkat daerah untuk kepentingan kampanye. Menurut Pemohon, pelanggaran yang dimaksud terkait dengan dugaan penggunaan anggaran daerah serta fasilitas milik pemerintah untuk mendukung kegiatan kampanye petahana. Ia menyebutkan bahwa pejabat struktural di beberapa instansi pemerintahan di Bulukumba diduga terlibat aktif dalam mengarahkan sumber daya pemerintah, seperti kendaraan dinas, pegawai, dan fasilitas lainnya, untuk memperkuat posisi petahana dalam kontestasi pemilu.
“Terjadi pengarahan ASN mulai dari camat sampai tingkat RT/RW. Kedua pengerahan struktur desa hingga tangkap tangan politik uang (money politic). Dalam 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Bulukumba, delapan kecamatan kemudian kami dapatkan bukti TSM,” ujarnya.
Menurutnya, Kurniadi telah melaporkan ke Bawaslu meskipun Bawaslu tidak meregistrasi laporan tersebut. “Jadi, akhir dari pengaduan kami tentang kejahatan pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 ke MK ini, Yang Mulia,” sebut Kurniadi.
Dalam sidang di MK tersebut, Kurniadi mengungkapkan bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terjadi di delapan kecamatan. Ia juga mengajukan bukti berupa percakapan dalam sebuah grup yang menunjukkan adanya koordinasi dari petahana, yang diduga menginstruksikan camat untuk mengambil langkah-langkah yang menguntungkan dirinya dalam pemilihan.
Selain itu, Kurniadi juga mengatakan setelah pemilihan calon Bupati terjadi mutasi yang dilakukan oleh pertahana yang memutasi ASN yang tidak memilihnya.
“Diawali mutasi diakhiri dengan mutasi. Ini terjadi di banyak tempat,” tegasnya.
Sehingga pemohon meminta agar hasil Pemilihan Bupati Bulukumba 2024 dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang, mengingat adanya pelanggaran yang berpotensi merugikan calon lainnya. Mereka juga menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang telah terjadi.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Andi Utta-Edy Manaf, belum memberikan tanggapan resmi terhadap tuduhan ini. Namun, kuasa hukumnya sebelumnya menyatakan bahwa semua tuduhan tidak berdasar dan akan dibuktikan di persidangan.
Diketahui, semua sidang sengketa Pilkada dari Sulsel baru masuk tahap agenda pemeriksaan pendahuluan. MK telah membagi tiga panel hakim untuk memimpin 309 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 hingga bulan Maret nanti. Masing-masing panel diisi tiga hakim.
Panel 1 diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo dengan dua anggota yaitu Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancataski.
Panel 2 dipimpin Saldi Isra, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur selaku hakim anggota. Panel ini juga telah menggelar sidang pendahuluan sengketa Pilgub Sulsel yang diajukan Moh. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.
Sementara panel hakim 3 dipimpin oleh Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota.
Pada sidang ini, terdapat dua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menjalani sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua penyelenggara tersebut adalah KPU Kota Palopo dan KPU Kabupaten Jeneponto.
Untuk Pilkada Jeneponto, gugatan ke MK berasal dari kubu pasangan calon Muhammad Sarif - Moch Noer Alim Qalby. Pasangan nomor urut 3 ini melakukan gugatan kepada KPU Jeneponto, karena dianggap mengabaikan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dengan tidak dilaksanakannya PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terindikasi bermasalah ini, pasangan Sarif – Qalby pun kalah tipis dari pasangan Paris Yasir – Islam Iskandar. Atas hasil ini, pasangan Sarif – Qalby melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada Jeneponto ke MK dengan nomor registrasi 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Lantas, apakah tindakan tidak patuh KPU atas rekomendasi Bawaslu ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan gugatan sengketa?
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Herman menilai, pada umumnya rekomendasi bersifat tidak mengikat secara hukum, termasuk rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu.
Namun, tak menutup kemungkinan rekomendasi tersebut diperhitungkan apabila terdapat bukti-bukti yang kuat.
"Jadi intinya, ini soal alat bukti yang disiapkan dalam gugatan di MK, kalau bisa meyakinkan hakim, maka hakim akan melihat bukti tersebut apakah bisa dilaksanakan atau tidak," kata Herman.
Persoalan dikabulkannya atau tidak gugatan tersebut, Herman menilai, salah satu variabel utamanya adalah perbedaan suara yang signifikan di beberapa daerah.
"Perintah untuk melakukan PSU akan sangat berpengaruh pada hasil akhir Pilkada di daerah tersebut," tutur Herman.
Lebih lanjut, Herman mengatakan, tentang suara yang sangat tipis, kemudian digugat, kemungkinan untuk ditetapkan (PSU) lebih besar.
"Setelah putusan MK memenangkan penggugat, maka KPU kemudian mengambil tindakan hukum berupa keputusan. Jadi MK itu putusan, KPU itu keputusan," jelasnya.
Namun terkait persoalan rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon di Pilwali Palopo, Herman mengatakan berdasarkan kewenangan hukum MK tak punya kewenangan untuk langsung melakukan diskualifikasi terhadap paslon tersebut apabila gugatan dikabulkan.
"Kewenangan tersebut tetap dikembalikan kepada KPU Palopo dengan atas rekomendasi MK," bebernya.
Menurut dia, dengan tidak adanya putusan hukum yang pasti terkait keabsahan ijazah Trisal Tahir, maka KPU juga tidak bisa serta-merta melakukan diskualifikasi. Sementara proses hukum atas keabsahan ijazah Trisal ini telah dinyatakan kedaluwarsa oleh Sentra Gakkumdu.
"KPU tentu saja bingung, karena belum ada putusan final yang mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa seseorang itu sudah dinyatakan oleh pengadilan menggunakan ijazah palsu. Inilah kemudian KPU tentu hati-hati memutuskan diskualifikasi atau tidak," tukasnya.
Terkait hal ini, Koordinator Divisi Hukum KPU Sulsel, Upi Hastati mengakui pihaknya saat ini telah melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang akan menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
"KPU kabupaten/kota terus berbenah mempersiapkan proses sengketa MK pada lokus gugatan," katanya saat dihubungi.
Upi pun mengungkapkan bahwa tak ada pembekalan khusus bagi KPU Jeneponto dan Palopo. Meskipun gugatan terhadap dua KPU ini merupakan yang paling memenuhi syarat formil.
Begitu pun dengan gugatan atas sikap abai rekomendasi Bawaslu, Upi mengatakan KPU kabupaten/kota sudah menyiapkan dasarnya masing-masing atas penanganan rekomendasi Bawaslu tersebut.
"Kawan-kawan kabupaten/kota sudah punya dasar dan pertimbangan masing-masing terhadap penanganan rekomendasi Bawaslu yang mereka terima," tutupnya. (Suryadi Maswatu/C)